Minggu, 06 Maret 2011

Uang dan Lembaga Keuangan

1. Uang

1.1. Pengertian Uang

Uang menurut Albert Gailo Hart dalam bukunya yang berjudul Money Debt and Economic Activity ia mendefinisikan sebagai uang sebagai suatu kekayaan yang dimilikinya untuk dapat melunasi utang dalam jumlah tertentu.

Uang menurut H. Robertson dalam bukunya yang berjudul Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa.

Uang menurut R.S. Sayers dalam bukunya yang berjudul Modern Banking yang diterbitkan pada tahun 1938, yang menyebutkan uang sebagai segala sesuatu yang umum diterima bagi pembayaran utang.

Uang menurut Walker, ia mendefinisikan uang adalah semua hak yang dapat dilakukan oleh uang itu, dengan kata lain, uang adalah uang adalah uang karena fungsinya bukan karena fungsi-fungsi lainnya.

Uang menurut A.C. Pigou dalam bukunya yang berjudul The Veil of Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat tukar.

Uang menurut Rollin G.Thomas dalam bukunya yang berjudul Our Modern Banking and Money System, ia menyabutkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang tersedia dan umumnya diterima umumnya diterima umum sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa dan untuk pelunasan utang.

Uang menurut hukum, uang adalah benda yang merupakan alat pembayaran yang sah.

Uang munurut fungsional, uang adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, uang adalah satuan hitung untuk menyatakan nilai.

Uang menurut Ensiklopedi Indonesia, uang adalah segala sesuatu yang biasanya digunakan dan diterima secara umum sebagai penukar atau standar pengukuran nilai, yaitu standar daya beli, standar uang, dan garansi menanggung jawab.

Uang adalah benda yang dipergunakan manusia untuk mempermudah tukar-menukar barang dan jasa. Alat tukar ini mempunyai satuan-satuan tertentu dengan nilai standar, serta memiliki daya beli terhadap barang dan jasa.

1.2. Fungsi Uang

1.2.1. Fungsi Asli Uang

A. Alat tukar ( medium of exchange)

Uang berfungsi sebagai lat tukar dalam suatu proses jual beli barang dan jasa. Seseorang dapat menukar barang dan jasa dengan uang yang dimilikinya.

B. Satuan hitung (unit of account) atau pengukur nilai (standart of value)

Uang sebagai satuan hitung artinya uang dipakai sebagai alat yangdigunakan untuk menunjukan nilai barang atau jasa yang diperbolehkan dipasar dan besarnya kekayaan yang dapat dihitung berdasarkan penentuan harga barang tersebut.

1.2.2. Fungsi Turunan Uang

A. Sebagai Alat Pembayaran (means of payment)

Pemerintah mencantumkan tulisan “tanda pembayaran yang sah” pada setiap lembaran uang yang beredar. Hal itu berarti pemerintah mengesahkan uang tersebut sebagai alat pembayaran. Misal membayar utang, tagihan telepon, membayar pajak dsb.

B. Sebagai Alat Menabung

Uang dapat dikatakan sebagai alat menabung, menapa demikian ? karena kita dapat menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan dan deposito. Uang di simpan karena mempunyai daya beli dan dapat digunakan pada waktu yang akan datang.

C. Alat Pembayaran Utang

Bila dalam perjanjian perhutangan, seseorang yang berhutang wajib membayarnya dengan sejumlah uang yang harus dibayar.

D. Penunjuk Harga

Barang-barang yang terdapat di toko sudah mempunyai label harga (barcode) masing-masing. Labek harga tersebut dinyatakan dengan bilangan sebagai petunjuk harga dari barang tersebut. Petunjuk harga tersebut akan memudahkan pembeli dalam mengetahui jumlah uang yang harus dibayarkan untuk memperoleh barang tersebut.

E. Standar Pembayaran Utang (standart of deferrent payment)

Uang disebut sebagai alat pembayaran yang sah, tidak hanya dalam jual beli barang dan jasa, tetapi juga bila tidak ada kontraseprestasi (balas jasa) yang langsungditerima. Misalnya, ketika seseorang membayar utang atau melunasi utang.

F. Penimbun Kekayaan (store value)

Tidak semua orang menghabiskan uangnya untuk berbelanja sekarang juga, tetapi ada orang yangvmenggunakan uangnya untuk masa depannya dengan cara menabung di bank atau dirumahsehingga setiap saat dapat mengambil uangnyaa dengan mudah bila di perlukan.

G. Pendorong Kegiatan

Uang tidak hanya memperlancar proses jual beli atau tukar menukar saja. Dengan adanya uang dapat memungkinkan dan mendorong diadakannya spesialisasi dan pembagian kerja. Uang merupakan lambang kedudukan dalam masyarakat serta dasar kekuatan ekonomi modern.

1.2.3. Fungsi Dinamis

Uang dapat menentukan kegiatan perekonomian terutama, dalam hal kegiatan moneter dan fiskal. Hal ini disebabkan oleh kbijakan yang di tempuh oleh suatu negara atau negara atau oleh seseorang kadang-kadang dipengaruhi oleh beredarnya uang dimasyarakat

.

1.3. Syarat-syarat Uang

Beberapa persyaratan agar suatu benda dapat dijadikan sebagai uang :

1) Tahan lama, tidak berkarat

Uang yang digunakan harus mempunyai sifat tahan lama dan tidak berkarat. Hal itu diharuskan karena uang sering berpindah-pindah tangan. Coba anda bayangkan, jika uang kertas yang anda gunakan mjudah robek atau tidak tahan lama, atau uang logam yang beredar mudah berkarat. Apakah anda tetap akan menggunakannya ? Tentu saja tidak bukan ? Untuk itulah uang kertas dan uang logam yang beredar hendaknya tahan lama dan tidak mudah berkarat.

2) Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai

Logam yang digunakan dapat dilunakkan saat dicetak menjadi pecahan satuan uang. Tembaga memenuhi persyaratan ini.

3) Jumlahnya tidak mudah diperbanyak dan nilainya stabil

Benda-benda langka, misalnya batu permata dapat dijadikan sebagai uang.

4) Digemari oleh banyak orang

Emas, perak, dan platina memenuhi persyaratan ini.

5) Mudah dipindah-pindahkan

Uang yang mengandung nilai besar dalam folume kecil. Anda dapat membawa uang dalam nominal besar, tetapi dalam jumlah fisik yang kecil (beberapa lembar saja). Kertas yang khusus dapat digunakan sebagai bahan uang.

6) Kualitasnya tetap

Emas, perak memenuhi persyaratan ini.

7) Diterima umum

Artinya, penggunaan uang diterima secara umum. Misalnya, sebagai alat pembayaran, alat penimbun kekayaan, dan alat tukar menukar barang dan jasa.

8) Harus ada kontinuitasi

Artinya, kelangsungan hidup penggunaan uang tersebut tidak dalam waktu yang relatif singkat, berganti-ganti, sehingga menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap uang.

2. Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.

Lembaga keuangan (lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan dalam berbagai cara. Pengelompokkan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non-depositori (non depository financial institution).

Lembaga keuangan depositori. Lembaga keuangan ini menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus dapat berupa perusahaan, pemerintah dan rumah tangga yang memiliki kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.

Lembaga keuangan non depositori, Lembaga keuangan bukan bank. Lembaga yang masuk dalam kelompok ini adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan ini dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun. Lembaga keuangan investasi yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal, misalnya perusahaan efek, resadana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yang kegiatan usahanya tidak termasuk dalam kelompok lembaga keuangan kontraktual dan investasi yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.

3. Lembaga Keuangan Bukan Bank/ Lembaga Keuangan Informal

Lembaga keuangan bukan bank aadalah lembaga yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana masyarakat sacara tidak langsung. Lembaga keuangan bukan bank bertujuan mendorong perkembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu penyediaan modal bagi investor, baik untuk perkembangan usaha maupun untuk membuka usaha baru.

Adapun lembaga-lembaga bukan bank adalah :

1. Lembaga Inventasi, berfungsi sebagai :

a. Perantara dalam penerbitan surat-surat berharga.

b. Menjamin penjualan surat-surat berharga.

c. Sumber dana bagi penerbitan surat-surat.

2. Lembaga Pembiayaan Pembangunan, berfungsi sebagai :

a. Pemberi pinjaman jangka menengah dan panjang

b. Penyertaan modal dalam perusahaan-perusahaan

c. Sumber dana dari penerbita surat-surat berharga

3. Lembaga Pembiayaan Perumahan, mengemban fungsi-fungsi sebagi berikut :

a. Memberikan pinjaman jangka menengah dan panjang dalam pembiayaan pembangunan rumah sederhana untuk anggota masyarakat berpenghasilan menengah.

b. Sumber dana berasal dari penerbitan surat-surat berharga jangka menengah dan jangka panjang dalam bentuk obligasi perumahan (housing bond).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar