Tampilkan postingan dengan label Pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pancasila. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 April 2012

Kasus Ketahanan Nasional


Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Salah satu contoh kasus adalah mengenai masalah GKI Yasmin, untuk itu pemerintah bogor terus memperjuangkannya.

Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan menyatakan pihaknya menginginkan solusi terbaik untuk menyelesaikan kisruh perizinan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Bogor, Jawa Barat. “Ini untuk kepentingan semua masyarakat Kota Bogor. Jadi, kami ingin solusi yang menguntungkan semua pihak sehingga suasana Bogor tetap kondusif,” kata Bambang kepada Tempo, Kamis, 19 April 2012. 

Ketika ditanya soal mediasi yang difasilitasi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM, Dr. Albert Hasibuan di Kantor Wantimpres Jakarta, Kamis pagi, Sekda Kota Bogor mengatakan Wali Kota Bogor Diani Budiarto tidak bisa hadir karena agendanya berbarengan dengan pertemuan wali kota dan bupati se-Jawa Barat di Bogor. 

“Soal pertemuan di kantor Watimpres, Pak Ade Syarif (Asisten Tata Pemerintahan) yang tahu. Jadwal saya juga sama penuh. Ini juga baru selesai memimpin rapat,” kata Bambang.

Di lain pihak, juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalinging mengaku kecewa karena Wali Kota Bogor tidak menghadiri pertemuan yang digagas anggota Watimpres. Padahal, undangan tersebut sangat penting terkait penyelesaian sengketa pembangunan gereja. Dalam pertemuan di kantor Watimpres ini turut diundang Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) yang menjelaskan terobosan usulan penyelesaian kasus pada GKI Yasmin akibat pelanggaran hukum oleh Wali Kota Bogor. “Penyelesaiannya berbasis pada prinsip supremasi hukum dan ke-bhinneka-tunggal-ika-an di Indonesia,” ujar Bona.

Karena Wali Kota Bogor tidak hadir, maka pertemuan di Kantor Watimpres akan dijadwal ulang dalam waktu dekat. Pihak GKI, katanya, menyatakan bersedia mengikuti proses pertemuan selanjutnya dalam paradigma ketaatan pada hukum dan penghormatan pada keberagaman suku, agama, kepercayaan di Indonesia,.

Kamis, 29 Maret 2012

Pengantar Pendidikan Kewarganegaan dan Wawasan Nusantara (rangkuman)

Di Susun Oleh 
Rohmaniati Pameling /19210533
2EA13


BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

  1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang diharapkan, pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis, hal ini disebabkan antara lain oleh proses globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur pencaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan global.

2.      Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.   Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Kemampuan Warga Negara
Suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
c.       Membubuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela Negara, dan sikap perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas dibawah kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen dikti)

d.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui majelis perwakilannya (MPR), menyatakan bahwa: Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasa serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertangung jawab atas pembangunan bangsa.
e.       Kompetensi yang Diharapkan
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akanmembuahkan kompetensi, yang dapat diartikan sebagai sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1)   Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)   Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4)   Bersifat profersional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5)   Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan Negara.

3.      Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.       Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
1)      Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adapt, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusiayang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah: Nusantara/Indonesia.

2)      Pengertian dan Pemahaman Negara
o       Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

o       Teori Terbentuknya Negara
a)    Teori Hukum Alam : Kondisi AlamàTumbuhnya Manusiaà Berkembangnya Negara.
b)     Teori Ketuhanan, (Islam + Kristen)àSegala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c)     Teori Perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan.

o       Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

o       Unsur Negara
a)  Bersifat Konstitutif, terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan peraian.
b)   Bersidat Deklaratif, adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya Negara dalam PBB.

o       Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan

b.      Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara RI. Pasal ini dnegan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain.

c.       Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah diamanatkan pada:
a.   Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b.   Pasal 27, Ayat (1), segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2), Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.   Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d.   Pasal 30, ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

d.      Hubungan Warga Negara dan Negara
a.   Siapakah Warga Negara?
Menurut pasal 26 ayat (1) warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia. Syarat menjadi warga negara juga ditetapkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 2)
b.     Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
c.     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
d.     Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
e.     Kemerdekaan memeluk agama
f.     Hak dan kewajiban pembelaan Negara
g.     Hak mendapat pengajaran
h.     Kebudayaan nasional Indonesia
i.      Kesejahteraan sosial






B.     Pemahaman tentang Demokrasi, Sistem Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

1.      Konsep Demokrasi
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.

2.      Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
a.       Bentuk Demokrasi
o     Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
o     Pemerintahan Republik: Pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

b.      Kekuasaan dala Pemerintahan
Badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.

c.       Pemahaman Demokrasi di Indonesia
o       Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga siste kepartaia, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai, dan sistem satu partai.
o       Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
o       Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.



d.      Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Ada dua hal  yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum dan tata urut peraturan perundangan RI yang terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.

e.       Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
o       Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
        Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
1)      Departemen beserta aparat dibawahnya
2)      Lembaga pemerintahan bukan departemen
3)      BUMN
         Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
1)      Pemerintah pusat
2)      Pemerintah wilayah
3)      Pemerintah daerah

o       Hal Pemerintahan Pusat
·         Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko)
·         Badan Pelaksana Pemerintahan yang bukan Departemen dan BUMN
·         Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.


3.      Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.  Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
o       Tahun 1945 sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
o       Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
o       Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi
b.  Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik
c.  Ancaman yang dihadapi dalam orde baru dan periode reformasi berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial.,

C.            Pemahaman tentang Hak Azasi Manusia
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.  Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.  Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia.
3.  Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum.
4.  Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5.  Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar manusia
6.  Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia.
7.  Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.



D.     Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
1.      Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.      Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur  kemudian menjadi cita–cita negara.

E.      Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.      Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila merupakan falsafah bangsa. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.
2.      UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang.
3.       Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
·            Pancasila : cita–cita dan ideologi negara.
·            Penataan : supra dan infrastruktur politik negara.
·            Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
·            Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
·            Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4.      Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita–Cita dan Ideologi Negara
a)      Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b)      Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual.
c)      Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.       Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak asasi manusia serta musyawarah dan mufakat.

6.        Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional.

F.     Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.      Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2.      Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi
2.      Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adala Ancaman Fisik
Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1945.
3.       Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. UU No 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


BAB II
WAWASAN NUSANTARA

A.      Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi).
B.       Teori – Teori Kekuasaan
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai berikut:
1.      Paham-paham kekuasaan
·      Machiavelli (abad XVII)
·      Napoleon Bonaparte (abad XVIII),
·      Jendral Clausewitz (abad XVIII),
·      Fuerback dan Hegel (abad XVII),
·      Lenin (abad XIX),
·      Lucian W. Pye dan Sidney
2.      Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)

Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a.       Federich Ratzel
·      Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
·      Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
·      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
·      Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran yaitu menitik beratkan kekuatan darat dan menitik beratkan kekuatan laut.

b.      Rudolf Kjellen
·      Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.

·      Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
·      Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

c.       Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.

d.      Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan” yang menyatakan barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

e.       Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

f.       W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

g.      Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.


Perbadaan Hak dan Kewajiban Negara

Disusun Oleh
Rohmaniati Pameling/19210533
2EA13


Sebelumnya, saya tak lupa untuk memohon maaf apabila ada salah seorang yang terlibat dalam masalah ini. Dalam pembahasan ini saya tiadk bermaksud untuk menyudutkan seseorang ataupun yang lain, karena saya menyusun ini hanya untuk penilaian tugas Pancasila.

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A.    Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B.     Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.       Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.       Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Sesuai dengan hak dan kewajiaban yang sudah di jabarkan diatas saya tertarik dengan pembahasan mengenai “Setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak” dan itu termasuk dengan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengenai Kesejahteraan Sosial. Dimana pasal tersebut berbunyi “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Menurut Pasal 33 UUD 1945 tersebut seharusnya negara Indonesia yang kaya akan keindahan dan kekayaan buminya mampu untuk mensejahterkan nasib rakyat-rakyatnya. Namun pada faktanya apabila kita melihat sedikit ke bawah, sungguh miris sekali nasib rakyat Indonesia yang kaya akan kekayaan bumi ini.
Mengapa demikian ? mungkin penyalah gunaan kekayaannegara inilah yang terjadi di negara Indonesia ini.  Meskipun negara kaya akan hasil buminya seharusnya oknum-oknum yang berperan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang di buat yaitu UUD 1945 Pasal 33 dan 34. Seharusnya mensejahterakan rakyat banyak bukan untuk kepentingan pribadinya masing-masing.

Seperti di salah satu daerah yang kaya dengan hasil tambangnya seharusnya warga sekitar penghasil tambang tersebut mampu menikmati hasil tambang dan menjadi hasil kerja sampingan mereka atau mereka menjadi pengusaha tambang tersebut. Malah sebaliknya warga yang berada di sekitar lokasi tersebut dijadikan sebagai kuli atau buruh. Perusahaan-perusahaan asing lah dan oknum-oknum tertentulah  yang mengambil alih untuk menikmatinya hasilnya.

Coba kita lihat negara lain seperti Irak, Irak adalah salah satu negara penghasil minyak di bumi. Namun berbeda dengan Indonesia, yang hasil tambangnya sebagian besar di import ke negara tetangga dan hasilnya belum tentu rakyat Indonesia menikmatinya mungkin hanya oknum-oknum  tertentulah yang mengambil hasil dan menikmati hasilnya. Berbeda dengan negara Irak, negara Irak sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, dengan cara keperluan rakyat yang dibutuhkannya negara Irak selalu berusaha untuk memenuhinya.