Kamis, 26 April 2012

Kasus Ketahanan Nasional


Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Salah satu contoh kasus adalah mengenai masalah GKI Yasmin, untuk itu pemerintah bogor terus memperjuangkannya.

Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan menyatakan pihaknya menginginkan solusi terbaik untuk menyelesaikan kisruh perizinan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Bogor, Jawa Barat. “Ini untuk kepentingan semua masyarakat Kota Bogor. Jadi, kami ingin solusi yang menguntungkan semua pihak sehingga suasana Bogor tetap kondusif,” kata Bambang kepada Tempo, Kamis, 19 April 2012. 

Ketika ditanya soal mediasi yang difasilitasi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM, Dr. Albert Hasibuan di Kantor Wantimpres Jakarta, Kamis pagi, Sekda Kota Bogor mengatakan Wali Kota Bogor Diani Budiarto tidak bisa hadir karena agendanya berbarengan dengan pertemuan wali kota dan bupati se-Jawa Barat di Bogor. 

“Soal pertemuan di kantor Watimpres, Pak Ade Syarif (Asisten Tata Pemerintahan) yang tahu. Jadwal saya juga sama penuh. Ini juga baru selesai memimpin rapat,” kata Bambang.

Di lain pihak, juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalinging mengaku kecewa karena Wali Kota Bogor tidak menghadiri pertemuan yang digagas anggota Watimpres. Padahal, undangan tersebut sangat penting terkait penyelesaian sengketa pembangunan gereja. Dalam pertemuan di kantor Watimpres ini turut diundang Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) yang menjelaskan terobosan usulan penyelesaian kasus pada GKI Yasmin akibat pelanggaran hukum oleh Wali Kota Bogor. “Penyelesaiannya berbasis pada prinsip supremasi hukum dan ke-bhinneka-tunggal-ika-an di Indonesia,” ujar Bona.

Karena Wali Kota Bogor tidak hadir, maka pertemuan di Kantor Watimpres akan dijadwal ulang dalam waktu dekat. Pihak GKI, katanya, menyatakan bersedia mengikuti proses pertemuan selanjutnya dalam paradigma ketaatan pada hukum dan penghormatan pada keberagaman suku, agama, kepercayaan di Indonesia,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar