Tampilkan postingan dengan label EKONOMI KOPERASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI KOPERASI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Januari 2012

paper ekonomi "Analisis Break Even Point Dalam Perencanaan Keuntungan Pada Bakso PoedoMoro"

apabila anda ingin melihat peper ekonomi koperasi tersebut, silahkan download.
Dengan Judul Analisis Break Even Point Dalam Perencanaan Keuntungan Pada Bakso PoedoMoro

Materi Ekonomi Koperasi

apabila anda ingin membuka materi tersebut, silahkan download

Minggu, 04 Desember 2011

Peran Aktif Anggota Koperasi Terhadap Kontribusi Kesejahteraan Anggota


Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa, Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seoarang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Untuk mensejahterakan koperasi, diperlukan peran aktif dari setiap anggota agar terlaksananya sistem kinerja yang telah di atur .
Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
1.      Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).

2.      Partisipasi anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services)untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain.
Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pula peluang untuk memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu tidak akan mau bertransaksi dengan koperasi. Hal ini sama sekali tidak memberikan kontribusi ke arah pertumbuhan pelayanan koperasi.

Partisipasi anggota dalam penjualan barang atau jasa pada koperasi sangat tergantung pada saluran distribusi dan biaya pemasaran. Semakin pendek jalur pemasaran dan semakin rendah biaya pemasaran yang bisa ditawarkan oleh koperasi, maka semakin tinggi manfaat  (advantage) yang diterima oleh anggota. Dalam kondisi yang demikian, tidak sulit bagi anggota untuk selaluterusaha meningkatkan partisipasinya dalam koperasi. Partisipasi anggota dalam usaha simpan pinjam biasanya dikaitkan dengan biaya transaksi. Dengan adanya prinsip identitas ganda, di mana anggota sebagai pemilik, sekaligus juga sebagai kreditur dan debitur.
A.     Partisipasi Anggota Sebagai Upaya Pencapaian Kemandirian Koperasi
Anggota merupakan salah satu pihak yang menentukan keberhasilan sebuah Koperasi, karena berapapun besarnya biaya pembinaan yang dikeluarkan oleh pemerintah, gencarnya kampanye gerakan koperasi serta tingginya dedikasi dari pengurus, Badan Pengawas dan Manager tidak akan membuat sebuah koperasi berkembang tanpa adanya partisipasi aktif dari para anggotanya. Kedudukan anggota dalam koperasi sangat penting karena anggota sebagai pemilik (owners) dan juga merupakan pelanggan (users) bagi koperasi yang menentukan maju dan mundurnya koperasi sesuai dengan pendapat dari Syamsuri SA.(1998:17) yang menyatakan bahwa : “Koperasi hanya bisa hidup, tumbuh dan berkembang apabila mendapatkan dukungan dari para anggotanya, yaitu orang-orang yang sadar akan keanggotaannya, mengetahui hak dan kewajibannya serta mampu dan bersedia mengikuti aturan permainan dalam organisasi Koperasi”.
Selanjutnya diungkapkan oleh Hendar Kusnadi (1999:64) bahwa “Koperasi adalah badan usaha (perusahaan) yang pemilik dan pelanggannya adalah sama, yaitu para anggotanya dan ini merupakan prinsip identitas ganda”, dan dikatakan pula bahwa “Sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat tidaknya dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat tergantung sekali pada peran partisipasi aktif para anggotanya. Ke dua pendapat di atas mengungkapkan bahwa anggota yang berperan sebagai pemilik maupun pelanggan merupakan kunci utama dalam kemajuan koperasi, karena koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan bukan merupakan kumpulan modal yang menitik beratkan pada partisipasi anggotanya. Keberhasilan suatu koperasi tidak lepas dari partisipasi seluruh anggota baik partisipasi modal, partisipasi dalam kegiatan usaha, maupun partisipasi pengambilan keputusan karena partisipasi anggota merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam sebuah koperasi. Dengan demikian partisipasi anggota dalam koperasi diibaratkan darah dalam tubuh manusia, karena pada kenyataannya untuk mempertahankan diri, pengembangan dan pertumbuhan suatu koperasi tergantung pada kualitas dan partisipasi anggota-anggota koperasi. Masalah yang timbul pada pertumbuhan koperasi di negara kita yaitu pertumbuahan kuantitas koperasi tidak diimbangi dengan kualitas yang baik sehingga banyak koperasi yang tidak aktif. Salah satu kendalanya disebakan oleh karena masih banyak anggota yang kurang berpartisipasi aktif di dalam kehidupan berkoperasi, padahal partisipasi anggota dalam koperasi sangat penting peranannya untuk memajukan dan mengembangkan koperasi sesuai dengan pendapat yang diungkapkan oleh Ropke (2003:39) yang menyatakan bahwa :
Tanpa partisipasi anggota, kemungkinan atas rendah atau menurunnya efisiensi dan efektivitas anggota dalam rangka mencapai kinerja koperasi, akan lebih besar”. Partispasi merupakan peran serta anggota dalam mengawasi jalannya usaha, permodalan dan menikmati keuntungan usaha serta keterlibatan anggota dalam mengevaluasi hasil-hasil kegiatan koperasi. Tanpa adanya partisipasi anggota, koperasi tidak akan ada artinya, dan tidak dapat bekerja secara efisien dan efektif. Partisipasi anggota terdiri dari beberapa jenis, baik partisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi (transaksi jual beli/simpan pinjam dengan Koperasi), partisipasi dalam pemupukan modal (kesadaran anggota dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela), partisipasi dalam pengambilan keputusan (mengikuti rapat-rapat anggota) dan partisipasi pengawasan. Kurangnya partisipasi anggota dalam kehidupan berkoperasi akan mengakibatkan koperasi tidak dapat menjadi organisasi mandiri, karena kemandirian disini tidak diartikan secara sempit dalam bentuk materiilnya saja akan tetapi juga dalam wujud mental dan spiritual yang dimiliki oleh seluruh anggota koperasi.
B.      Berbagai dimensi partisipasi anggota dalam koperasi
1.      Dalam kedudukan sebagai pemilik, para anggota:
Ô  Memberikan kontribusinnya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinnya dalam bentuk kontribusi keuangan ( penyertaan modal dan saham, pem,bentukan cadangan, simpanan) dan melalui usaha-usaha pribadinnya.
Ô  Dengan mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinnya.

  1. Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/ pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingan-kepentingannya.

C.      Berbagai insentif dan kontribusi para anggota perorangan
Uraian secara singkat berbagai insentif dan kontribusi para anggota perorangan sebagai berikut:
1.      Peningkatan pelayanan secara efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi tampaknya merupakan perangsang yang sangat penting bagi (kebannyakan) anggota untuk turut serta memberikan kontribusinnya bagi pembentukan dan pertumbuhan koperasi dan untuk mempertahankan hubungan-hubungan usahannya secara intensif dengan koperasi.

Ciri dan intensitas perangsang yang dikehendaki melalui penyediaan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan para anggota itu. Berkaitan erat dengan kenyataan, apakah dan seberapa jauh barang dan jasa tersebut”
Barang dan jasa yang disediakan oleh suatu perusahaan koperasi, yang tidak memenuhi kebutuhan para anggota atau yang disediakan dengan harga lebih tinggi atau dengan kondisi yang lebih jelek daripada yang ditawarkan di pasar, tentu saja bukan merupakan perangsang, malahan merupakan sumbangan atau lawan perangsang, apabila anggota di paksa/ diwajibkan untuk menerimannya.
2.      Kontribusi para anggota bagi pembentukan dan poertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk sarana keuangan (dan mungkin pula dalam bentuk bahan dan tenaga kerja) akan di nilai (secara subjektif) oleh mereka atas dasar biaya oportunitas (opportunity costs), yang mungkin akan mahal lagi para anggota yang miskin, terutama yang menyangkut sarana keuangan.

3.      Partisipasi dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan mengenai berbagai kegiatan, dan dalam pengawasan tata kehidupan koperasinya dapat ditinjau dan sudut pandang para anggota dapat merupakan suatu insentif ataupun suatu kontribusi.

Kamis, 01 Desember 2011

Senin, 07 November 2011

Jumat, 14 Oktober 2011

Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi di Indonesia

Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi di Indonesia

            Sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia masih sangat belum terlaksana dengan maksimal oleh karena itu pemerintah mendirikan koperasi untuk melancarkan perekonomian rakyat. Ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi yang memberikan dampak kepada para pelaku ekonomi yang masih rendah dan kiranya pantas mendapatkan prioritas utama penanganan.



Di tengah-tengah krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta persoalan
tentang globalisasi dan globalisme dalam ekonomi di Indonesia, kehadiran ekonomi kerakyatan  di Indonesia memang terasa cukup membantu. Akibatya, walaupun penggunaan ungkapan itu dalam kenyataan sehari-hari cenderung tidak terlaksana dengan ungkapan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan cenderung dipandang seolah-olah merupakan gagasan baru dalam pentas ekonomi di Indonesia.
           
           Sistem  Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyarakat karena langsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu mesin bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan ‘pembangunan’ sejalan dengan program pengentasan kemiskinan.
             
           Sistem Ekonomi kerakyatan dapat diperkuat dengan adanya koperasi, dengan adanya koperasi kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Sistem Ekonomi kerakyatan adalah usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk sekedar memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan para anggota koperasi.
             
            Ekonomi kerakyatan dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan, tukang becak dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu dan diperjuangkan melalui koperasi. Peranan koperasi di Indonesia sesungguhnya untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia, misalnya telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa Indonesia. Dengan mendirikan koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya. Peran koperasi di pedesaan telah menggantikan fungsi bank konvensional atau syariah sehingga koperasi sering disebut pula sebagai banknya rakyat karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan yang sudah diatur oleh pemerintah di Indonesia.

Jumat, 30 September 2011

KOPERASI

 
A.    PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.  Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 

B.     PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

C.    KEUNGGULAN KOPERASI
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

D.    KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

E.     PENGURUS
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.  Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

F.     KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

G.    SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.  Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.  Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
·   Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
·         Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
·       Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
·    Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.  Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.  Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.  Awalnya koperasi ini berjalan mulus.  Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

H.    FUNGSI DAN PERAN KOPERASI INDONESIA
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

I.       KOPERASI BERLANDASKAN HUKUM
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.  Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

J.      ARTI LAMBANG KOPERASI