apabila anda ingin melihat peper ekonomi koperasi tersebut, silahkan download.
Dengan Judul Analisis Break Even Point Dalam Perencanaan
Keuntungan Pada Bakso PoedoMoro
hidup bukan hanya sekedar mengayuhkan tongkat ajaib yang dapat mewujudkan impian dan tujuan hanya sesaat ,, tetapi hidup adalah suatu perjuangan mencapai impian dan tujuan tersendiri dengan proses yang selektif..
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI KOPERASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI KOPERASI. Tampilkan semua postingan
Jumat, 13 Januari 2012
Minggu, 04 Desember 2011
Peran Aktif Anggota Koperasi Terhadap Kontribusi Kesejahteraan Anggota
Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa, Koperasi adalah Badan Usaha yang
beranggotakan orang seoarang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Untuk mensejahterakan koperasi, diperlukan peran aktif
dari setiap anggota agar terlaksananya sistem kinerja yang telah di atur .
Hanel, Alfred (1989)
membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
1.
Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut
dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan
memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam
bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan
penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para
anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal
system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision
making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).
2. Partisipasi
anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini
sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi
memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services)untuk
menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan,
kredit, produksi, dan lain-lain.
Partisipasi
anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi
koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pula peluang untuk
memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan
mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya
(tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih
ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan
penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan
jasa yang disediakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginan
anggota, maka anggota koperasi tentu tidak akan mau bertransaksi dengan
koperasi. Hal ini sama sekali tidak memberikan kontribusi ke arah pertumbuhan
pelayanan koperasi.
Partisipasi
anggota dalam penjualan barang atau jasa pada koperasi sangat tergantung pada
saluran distribusi dan biaya pemasaran. Semakin pendek jalur pemasaran dan
semakin rendah biaya pemasaran yang bisa ditawarkan oleh koperasi, maka semakin
tinggi manfaat (advantage) yang diterima oleh
anggota. Dalam kondisi yang demikian, tidak sulit bagi anggota untuk
selaluterusaha meningkatkan partisipasinya dalam koperasi. Partisipasi anggota
dalam usaha simpan pinjam biasanya dikaitkan dengan biaya transaksi. Dengan
adanya prinsip identitas ganda, di mana anggota sebagai pemilik, sekaligus juga
sebagai kreditur dan debitur.
A.
Partisipasi Anggota Sebagai Upaya Pencapaian Kemandirian
Koperasi
Anggota merupakan salah satu pihak yang menentukan
keberhasilan sebuah Koperasi, karena berapapun besarnya biaya pembinaan yang
dikeluarkan oleh pemerintah, gencarnya kampanye gerakan koperasi serta
tingginya dedikasi dari pengurus, Badan Pengawas dan Manager tidak akan membuat
sebuah koperasi berkembang tanpa adanya partisipasi aktif dari para anggotanya.
Kedudukan anggota dalam koperasi sangat penting karena anggota sebagai pemilik
(owners) dan juga merupakan pelanggan (users) bagi koperasi yang menentukan
maju dan mundurnya koperasi sesuai dengan pendapat dari Syamsuri SA.(1998:17)
yang menyatakan bahwa : “Koperasi hanya bisa hidup, tumbuh dan berkembang
apabila mendapatkan dukungan dari para anggotanya, yaitu orang-orang yang sadar
akan keanggotaannya, mengetahui hak dan kewajibannya serta mampu dan bersedia
mengikuti aturan permainan dalam organisasi Koperasi”.
Selanjutnya diungkapkan oleh Hendar Kusnadi (1999:64)
bahwa “Koperasi adalah badan usaha (perusahaan) yang pemilik dan pelanggannya
adalah sama, yaitu para anggotanya dan ini merupakan prinsip identitas ganda”,
dan dikatakan pula bahwa “Sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat
tidaknya dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat tergantung sekali pada
peran partisipasi aktif para anggotanya. Ke dua pendapat di atas mengungkapkan
bahwa anggota yang berperan sebagai pemilik maupun pelanggan merupakan kunci
utama dalam kemajuan koperasi, karena koperasi merupakan kumpulan orang-orang
dan bukan merupakan kumpulan modal yang menitik beratkan pada partisipasi
anggotanya. Keberhasilan suatu koperasi tidak lepas dari partisipasi seluruh
anggota baik partisipasi modal, partisipasi dalam kegiatan usaha, maupun
partisipasi pengambilan keputusan karena partisipasi anggota merupakan unsur
utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam
sebuah koperasi. Dengan demikian partisipasi anggota dalam koperasi diibaratkan
darah dalam tubuh manusia, karena pada kenyataannya untuk mempertahankan diri,
pengembangan dan pertumbuhan suatu koperasi tergantung pada kualitas dan
partisipasi anggota-anggota koperasi. Masalah yang timbul pada pertumbuhan
koperasi di negara kita yaitu pertumbuahan kuantitas koperasi tidak diimbangi
dengan kualitas yang baik sehingga banyak koperasi yang tidak aktif. Salah satu
kendalanya disebakan oleh karena masih banyak anggota yang kurang
berpartisipasi aktif di dalam kehidupan berkoperasi, padahal partisipasi
anggota dalam koperasi sangat penting peranannya untuk memajukan dan
mengembangkan koperasi sesuai dengan pendapat yang diungkapkan oleh Ropke
(2003:39) yang menyatakan bahwa :
Tanpa partisipasi anggota, kemungkinan atas rendah atau
menurunnya efisiensi dan efektivitas anggota dalam rangka mencapai kinerja
koperasi, akan lebih besar”. Partispasi merupakan peran serta anggota
dalam mengawasi jalannya usaha, permodalan dan menikmati keuntungan usaha serta
keterlibatan anggota dalam mengevaluasi hasil-hasil kegiatan koperasi. Tanpa
adanya partisipasi anggota, koperasi tidak akan ada artinya, dan tidak dapat
bekerja secara efisien dan efektif. Partisipasi anggota terdiri dari beberapa
jenis, baik partisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi (transaksi jual
beli/simpan pinjam dengan Koperasi), partisipasi dalam pemupukan modal
(kesadaran anggota dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu membayar
simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela), partisipasi dalam
pengambilan keputusan (mengikuti rapat-rapat anggota) dan partisipasi
pengawasan. Kurangnya partisipasi anggota dalam kehidupan berkoperasi akan
mengakibatkan koperasi tidak dapat menjadi organisasi mandiri, karena
kemandirian disini tidak diartikan secara sempit dalam bentuk materiilnya saja
akan tetapi juga dalam wujud mental dan spiritual yang dimiliki oleh seluruh
anggota koperasi.
B.
Berbagai dimensi partisipasi anggota dalam koperasi
1.
Dalam kedudukan sebagai pemilik, para anggota:
Ô Memberikan
kontribusinnya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinnya
dalam bentuk kontribusi keuangan ( penyertaan modal dan saham, pem,bentukan
cadangan, simpanan) dan melalui usaha-usaha pribadinnya.
Ô Dengan mengambil
bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan
terhadap tata kehidupan koperasinnya.
- Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/ pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingan-kepentingannya.
C.
Berbagai insentif dan kontribusi para anggota perorangan
Uraian secara singkat berbagai insentif dan kontribusi para
anggota perorangan sebagai berikut:
1.
Peningkatan pelayanan secara efisien melalui penyediaan
barang dan jasa oleh perusahaan koperasi tampaknya merupakan perangsang yang
sangat penting bagi (kebannyakan) anggota untuk turut serta memberikan
kontribusinnya bagi pembentukan dan pertumbuhan koperasi dan untuk
mempertahankan hubungan-hubungan usahannya secara intensif dengan koperasi.
Ciri dan intensitas perangsang yang dikehendaki melalui
penyediaan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan para anggota itu. Berkaitan
erat dengan kenyataan, apakah dan seberapa jauh barang dan jasa tersebut”
Barang dan jasa yang disediakan oleh suatu perusahaan koperasi,
yang tidak memenuhi kebutuhan para anggota atau yang disediakan dengan harga
lebih tinggi atau dengan kondisi yang lebih jelek daripada yang ditawarkan di
pasar, tentu saja bukan merupakan perangsang, malahan merupakan sumbangan atau
lawan perangsang, apabila anggota di paksa/ diwajibkan untuk menerimannya.
2.
Kontribusi para anggota bagi pembentukan dan
poertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk sarana keuangan (dan mungkin pula
dalam bentuk bahan dan tenaga kerja) akan di nilai (secara subjektif) oleh
mereka atas dasar biaya oportunitas (opportunity costs), yang mungkin akan
mahal lagi para anggota yang miskin, terutama yang menyangkut sarana keuangan.
3.
Partisipasi dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan
mengenai berbagai kegiatan, dan dalam pengawasan tata kehidupan koperasinya
dapat ditinjau dan sudut pandang para anggota dapat merupakan suatu insentif
ataupun suatu kontribusi.
Kamis, 01 Desember 2011
Senin, 07 November 2011
Jumat, 14 Oktober 2011
Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi di Indonesia
Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi di Indonesia
Sistem
ekonomi kerakyatan di Indonesia masih sangat belum terlaksana dengan
maksimal oleh karena itu pemerintah mendirikan koperasi untuk
melancarkan perekonomian rakyat. Ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem
ekonomi yang memberikan dampak kepada para pelaku ekonomi yang masih
rendah dan kiranya pantas mendapatkan prioritas utama penanganan.
Di tengah-tengah krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta persoalan
tentang globalisasi dan globalisme dalam ekonomi di Indonesia, kehadiran ekonomi kerakyatan di
Indonesia memang terasa cukup membantu. Akibatya, walaupun penggunaan
ungkapan itu dalam kenyataan sehari-hari cenderung tidak terlaksana
dengan ungkapan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan cenderung dipandang
seolah-olah merupakan gagasan baru dalam pentas ekonomi di Indonesia.
Sistem Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam membantu
masyarakat karena langsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan
masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan perlu lebih
diberdayakan agar mampu menjadi salah satu mesin bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan
‘pembangunan’ sejalan dengan program pengentasan kemiskinan.
Sistem Ekonomi kerakyatan dapat diperkuat dengan adanya koperasi,
dengan adanya koperasi kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila
dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui
organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk
memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Sistem Ekonomi kerakyatan
adalah usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai,
tetapi dilaksanakan untuk sekedar memperoleh pendapatan bagi pemenuhan
kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan,
sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas,
yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan para
anggota koperasi.
Ekonomi kerakyatan dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan
petani, nelayan, tukang becak dan pedagang kaki lima, yang
kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu dan
diperjuangkan melalui koperasi. Peranan koperasi di Indonesia
sesungguhnya untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan
anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam
sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia, misalnya telah memberikan
kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa Indonesia. Dengan mendirikan
koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk
memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya. Peran
koperasi di pedesaan telah menggantikan fungsi bank konvensional atau
syariah sehingga koperasi sering disebut pula sebagai banknya rakyat
karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan
yang sudah diatur oleh pemerintah di Indonesia.
Jumat, 30 September 2011
KOPERASI
A.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
B.
PRINSIP
KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi],
kebebasan dan otonomi,
serta pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
C.
KEUNGGULAN
KOPERASI
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan
komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai
potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
D.
KEWIRAUSAHAAN
KOPERASI
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut,
maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental
positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
E.
PENGURUS
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh
anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak
berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika
calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki
kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan,
sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang
bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh
koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
F.
KOPERASI DI
INDONESIA
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama
dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan,
yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
G.
SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai
yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa
yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
· Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
·
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
· Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
· Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh
Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915
dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun
1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU
no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
H.
FUNGSI DAN
PERAN KOPERASI INDONESIA
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
I.
KOPERASI
BERLANDASKAN HUKUM
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan,
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi
usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
J.
ARTI LAMBANG
KOPERASI
Langganan:
Postingan (Atom)