Rohmaniati Pameling /19210533
2EA13
BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
- Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan dan Kompetensi yang diharapkan, pengertian Negara dan
Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami
penurunan pada titik yang kritis, hal ini disebabkan antara lain oleh proses
globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga
kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur pencaturan
perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan global.
2. Kompetensi yang
Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran
bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku
sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu
diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Kemampuan Warga Negara
Suatu
negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
(ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan
nilai-nilai perjuangan bangsa.
c.
Membubuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan
Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan,
pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela Negara, dan sikap
perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas
dibawah kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen dikti)
d.
Dasar Pemikiran Pendidikan
Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui majelis perwakilannya (MPR), menyatakan bahwa:
Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan
untuk “meningkatkan kecerdasa serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan
manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan
nasional dan bertangung jawab atas pembangunan bangsa.
e.
Kompetensi yang Diharapkan
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil
akanmembuahkan kompetensi, yang dapat diartikan sebagai sikap mental yang
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.Sikap ini disertai dengan
perilaku yang:
1) Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2) Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4) Bersifat
profersional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa, dan Negara.
3. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan
Kewajiban Warga Negara
a.
Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
1)
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adapt,
bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusiayang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah:
Nusantara/Indonesia.
2)
Pengertian dan Pemahaman Negara
o
Pengertian Negara
Negara adalah
suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
o
Teori Terbentuknya Negara
a) Teori
Hukum Alam : Kondisi AlamàTumbuhnya Manusiaà Berkembangnya Negara.
b)
Teori Ketuhanan, (Islam + Kristen)àSegala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c) Teori
Perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan.
o
Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Dapat berupa penaklukan,
peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang
belum ada pemerintahan sebelumnya.
o
Unsur Negara
a) Bersifat Konstitutif, terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat, dan peraian.
b) Bersidat
Deklaratif, adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara
lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya Negara dalam PBB.
o
Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan
(unitary state) dan
b.
Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk
warga Negara RI. Pasal ini dnegan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga
Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain.
c.
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara
telah diamanatkan pada:
a. Pasal 26, ayat (1)
yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
Negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
b. Pasal 27, Ayat
(1), segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hokum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Ayat (2), Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d. Pasal 30, ayat (1)
hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Ayat
(2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
d.
Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah Warga Negara?
Menurut pasal 26 ayat (1) warga
Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang bertempat tinggal di Indonesia. Syarat menjadi warga negara juga
ditetapkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 2)
b. Kesamaan
kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
c. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
d. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul
e. Kemerdekaan
memeluk agama
f. Hak
dan kewajiban pembelaan Negara
g. Hak
mendapat pengajaran
h. Kebudayaan
nasional Indonesia
i. Kesejahteraan
sosial
B.
Pemahaman tentang Demokrasi,
Sistem Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Konsep Demokrasi
Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.
2. Bentuk Demokrasi
dalam Sistem Pemerintahan Negara
a.
Bentuk Demokrasi
o Pemerintahan
Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
o Pemerintahan
Republik: Pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
(rakyat).
b.
Kekuasaan dala Pemerintahan
Badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk
mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
c.
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
o
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga siste kepartaia, yaitu sistem multi
partai, sistem dua partai, dan sistem satu partai.
o
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
o
Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
d.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Ada dua hal yang mendasar yang digariskan
secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum dan
tata urut peraturan perundangan RI yang terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR,
UU dan Perpu, PP, Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
e.
Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
o
Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
1)
Departemen beserta aparat dibawahnya
2)
Lembaga pemerintahan bukan departemen
3)
BUMN
Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
1)
Pemerintah pusat
2)
Pemerintah wilayah
3)
Pemerintah daerah
o
Hal Pemerintahan Pusat
·
Organisasi Kabinet di bawah
Menteri Koordinator (Menko)
·
Badan Pelaksana Pemerintahan yang
bukan Departemen dan BUMN
·
Pola administrasi dan manajemen
Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
3. Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi
NKRI Terbagi dalam Periode-periode
o
Tahun 1945 sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
o
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
o
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi
b. Pada
periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik
c. Ancaman
yang dihadapi dalam orde baru dan periode reformasi berupa tantangan non fisik
dan gejolak sosial.,
C.
Pemahaman tentang Hak Azasi
Manusia
Di dalam Mukadimah Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh
Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati
nurani umat manusia.
3. Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum.
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi
kepercayaan mereka atas hak-hak dasar manusia
6. Menimbang
bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia.
7. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali
untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
D.
Kerangka Dasar Kehidupan Nasional
Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,
dan Ketahanan Nasional
1. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan
Bangsa
Segala tindakan yang selalu
berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang
luhur kemudian menjadi cita–cita negara.
E.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila merupakan falsafah
bangsa. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.
2. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan
hari Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan
Jepang.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945
sebagai Landasan Konstitusi
·
Pancasila : cita–cita dan
ideologi negara.
·
Penataan : supra dan
infrastruktur politik negara.
·
Ekonomi : peningkatan taraf hidup
melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
·
Kualitas bangsa : mencerdaskan
bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
·
Agar bangsa dan negara ini tetap
berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola
politik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai
Cita–Cita dan Ideologi Negara
a)
Kemerdekaan adalah hak segala
bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b)
Kehidupan berbangsa dan bernegara
ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual.
c)
Cita–cita harus dicapai oleh
bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi
Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
Negara Kesatuan Republik
Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak asasi manusia serta musyawarah dan
mufakat.
6. Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur
Politik
Infrastruktur politik adalah
wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan
politik dalam mewujudkan cita–cita nasional.
F.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
1.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau
Orde Lama.
2.
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi
2. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang
Dihadapi adala Ancaman Fisik
Pada tahun 1954, terbitlah produk
Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29
Tahun 1945.
3. Periode Orde Baru dan Periode
Reformasi
Pada tahun 1973 keluarlah
Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982
keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia. UU No 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A.
Wawasan
Nasional Suatu Bangsa
Wawasan nasional suatu bangsa
adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi).
B.
Teori – Teori
Kekuasaan
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai
berikut:
1.
Paham-paham
kekuasaan
·
Machiavelli (abad XVII)
·
Napoleon Bonaparte (abad XVIII),
·
Jendral Clausewitz (abad XVIII),
·
Fuerback dan Hegel (abad XVII),
·
Lenin (abad XIX),
·
Lucian W. Pye dan Sidney
2.
Teori–teori
geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang
mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak
dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
· Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
· Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik
dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok
politik itu tumbuh (teori ruang).
· Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam.
· Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber
daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat
diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan
kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran yaitu menitik beratkan
kekuatan darat dan menitik beratkan kekuatan laut.
b. Rudolf Kjellen
· Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan
negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup
luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan
rakyatnya.
· Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi
bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan
kratopolitik.
·
Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus
mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasional.
c.
Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman
di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako
Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”
yang menyatakan barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan
Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya
dapat mengusai dunia.
e.
Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga
pada akhirnya menguasai dunia.
f.
W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan
dirgantara)
Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap
ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang
lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g.
Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan
kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam
pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar