Kamis, 29 Maret 2012

Perbadaan Hak dan Kewajiban Negara

Disusun Oleh
Rohmaniati Pameling/19210533
2EA13


Sebelumnya, saya tak lupa untuk memohon maaf apabila ada salah seorang yang terlibat dalam masalah ini. Dalam pembahasan ini saya tiadk bermaksud untuk menyudutkan seseorang ataupun yang lain, karena saya menyusun ini hanya untuk penilaian tugas Pancasila.

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A.    Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B.     Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.       Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.       Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Sesuai dengan hak dan kewajiaban yang sudah di jabarkan diatas saya tertarik dengan pembahasan mengenai “Setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak” dan itu termasuk dengan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengenai Kesejahteraan Sosial. Dimana pasal tersebut berbunyi “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Menurut Pasal 33 UUD 1945 tersebut seharusnya negara Indonesia yang kaya akan keindahan dan kekayaan buminya mampu untuk mensejahterkan nasib rakyat-rakyatnya. Namun pada faktanya apabila kita melihat sedikit ke bawah, sungguh miris sekali nasib rakyat Indonesia yang kaya akan kekayaan bumi ini.
Mengapa demikian ? mungkin penyalah gunaan kekayaannegara inilah yang terjadi di negara Indonesia ini.  Meskipun negara kaya akan hasil buminya seharusnya oknum-oknum yang berperan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang di buat yaitu UUD 1945 Pasal 33 dan 34. Seharusnya mensejahterakan rakyat banyak bukan untuk kepentingan pribadinya masing-masing.

Seperti di salah satu daerah yang kaya dengan hasil tambangnya seharusnya warga sekitar penghasil tambang tersebut mampu menikmati hasil tambang dan menjadi hasil kerja sampingan mereka atau mereka menjadi pengusaha tambang tersebut. Malah sebaliknya warga yang berada di sekitar lokasi tersebut dijadikan sebagai kuli atau buruh. Perusahaan-perusahaan asing lah dan oknum-oknum tertentulah  yang mengambil alih untuk menikmatinya hasilnya.

Coba kita lihat negara lain seperti Irak, Irak adalah salah satu negara penghasil minyak di bumi. Namun berbeda dengan Indonesia, yang hasil tambangnya sebagian besar di import ke negara tetangga dan hasilnya belum tentu rakyat Indonesia menikmatinya mungkin hanya oknum-oknum  tertentulah yang mengambil hasil dan menikmati hasilnya. Berbeda dengan negara Irak, negara Irak sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, dengan cara keperluan rakyat yang dibutuhkannya negara Irak selalu berusaha untuk memenuhinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar