Sebelumnya, saya tak lupa untuk memohon maaf apabila ada salah seorang yang terlibat dalam masalah ini. Dalam pembahasan ini saya tiadk bermaksud untuk menyudutkan seseorang ataupun yang lain, karena saya menyusun ini hanya untuk penilaian tugas Pancasila.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 Pasal 30
A. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak
mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang
diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan
keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat
keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,
serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur
dengan undang –undang.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan
Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas
dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung
dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan
tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan
negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui
undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar
pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar
pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu
dijiwai semangat Ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta”. Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan
keamanan negara, diatur dengan undang-undang” adalah bahwa RUU, UU, dan
Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang
Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri,
RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain
yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam
semangat kebersamaan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal
30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ”
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah
pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang
dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang
Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus
dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela
negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara
lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam
bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG /
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan
Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi
kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai
rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang
dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki
tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan
republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik.
Isu “Pribumi dan Non Pribumi” yang Dapat Memecah Belah Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Pribumi atau penduduk asli adalah setiap orang yang lahir di suatu
tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana. Pribumi bersifat
autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah
pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua
yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas,
yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak
miliki pribadi).
Dari KBBI, pribumi adalah penghuni asli, orang yang berasal dari tempat
yang bersangkutan. Sedangkan non-pribumi berarti yang bukan pribumi atau
penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. Dari makna tersebut,
pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang)
berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua
yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun
sang kakek-nenek adalah orang asing.
Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi
dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia
yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga,
penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya
kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi
meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti
itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan
penduduk Indonesia berdasarkan warna kulit mereka. Selain warna kulit,
sebagian besar masyarakat mendefinisikan sendiri (melalui informasi
luar) berdasarkan budaya dan agama. Sehingga jika penduduk Indonesia
keturunan Tionghoa dianggap sebagai non pribumi, maka penduduk Indonesia
keturunan Arab (bukan dari suku asli) dianggap sebagai pribumi.
Golongan pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan
mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim
yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika rezim yang berkuasa adalah
pemerintahan otoriter, penjajah dan kroninya ataupun nasionalisme yang
sempit. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang
di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang
berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan
golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat
umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).
Setelah merdeka, para pejuang kemerdekaan kita (Bung Karno, Hatta,
Syahrir, dll) berusaha menghapuskan diskriminasi tersebut. Para founding
father Bangsa Indonesia menyadari bahwa selama adanya diskriminasi
antar golongan rakyat, maka persatuan negara ini menjadi rentan, mudah
diobok-obok oleh kepentingan neo-imperialisme. Bung Karno telah meneliti
hal tersebut melalui tulisan beliau di majalah “Suluh Indonesia” yang
diterbitkan tahun 1926. Ia berpendapat bahwa untuk memperjuangkan
kemerdekaan bangsa dan membangun bangsa yang kuat dibutuhkan semua
elemen/golongan. Untuk itu beliau mengajukan untuk menyatukan kekuatan
dari golongan Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme sebagai kekuatan
superpower. Hal inilah yang ditakuti oleh Amerika dan sekutunya serta
para pemberontak (penghianat, separatis) di negeri ini dengan berbagai
alibi.
Setelah pemerintahan Bung Karno direbut oleh kekuatan
liberalis-kapitalis melalui Jenderal yang berkuasa dengan tangan besi,
Pak Harto, maka konotasi pribumi dan non-pribumi kembali “terpelihara
subur”. Agenda pembangunan makro yang direntenir oleh IMF dan Bank Dunia
membutuhkan golongan istimewa (haruslah minoritas) serta mengabaikan
golongan mayoritas. Maka perjalanan bangsa setelahnya menjadi pincang
yang luar biasa. Segelintir golongan memperkaya diri yang luar biasa,
sedangkan golongan terbesar harus bekerja keras dengan kesejahteraan
pas-pasan. Indonesia yang kaya raya dengan sumber daya alam baik di
darat maupun laut hanyalah dirasakan oleh golongan penguasan dan
“peliharaan” penguasa. Rakyat jelata hanya menerima ampas kekayaan alam
Indonesia. Semua sari kekayaan di”sedot’ oleh perusahaan asing dan
segelintir penghianat bangsa. Inilah mengapa, diera orde baru, konflik
horizontal antara penduduk miskin (disebut dan dilabeli sebagai
pribumi) dengan si kaya (umumnya dilabeli sebagai non pribumi)
berkembang dan namun erpendam. Kebencian diskriminasi ini akhirnya pecah
di tahun 1998.
WNI
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan
Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini
akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK)
apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan
ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang
ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu
lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah
dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah
dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18
tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat
anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga
negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan
warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak
berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di
hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006
ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan
Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Penduduk
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
Orang yang tinggal di daerah tersebut
Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata
lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan
buktikewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Jadi pengertian penduduk adalah suatu negara atau daerah yang terdapat
sekumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Tanggapan
Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban
membangun bangsa ini. Kita wajib menyadarkan sesama kita – bangsa kita
bahwa tantangan terbesar yang sedang kita hadapi bukanlah etnis,
suku,warna kulit ataupun agama. Bukan juga perbedaan pribumi dan
non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah ketidakadilan, pemiskinan,
lunturnya nasionalisme membangun bangsa, dan ancaman hegomoni asing
dalam bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional company.
Perjuangan kita adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Karena istilah pribumi dan
non-pribumi diciptakan oleh penjajah dan penguasa yang kejam, sudah
saatnya kita harus meninggalkan istilah tersebut.
Setelah era reformasi, beberapa tokoh bangsa Indonesia berusaha
mengangkat kembali kekuatan persatuan dengan menghilangkan diskriminasi
perusak bangsa. Reformasi birokrasi yang menghasilkan sedikit perubahan
dalam mengurangi praktik pemerintahan KKN yang sarat dengan bau
kekeluargaan, etnis, dan agama. Maka disusunlah UU Kewarganegaran serta
menghilangkan secara hukum diskriminasi bagi etnis Tionghoa dan etnis
minoritas di era Gusdur.
Setelah berlakunya UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia,maka setiap manusia yang lahir di Indonesia dianggap warga
negara Indonesia tanpa ada memandang embel-embel pribumi atau
non-pribumi yang melekat karena perbedaan latar belakang etnis. Yang
diberlakukan saat ini adalah warga negara.
Ada beberapa kriteria Warga Negara Indonesia (WNI) dalam UU 12 tahun 2006 (diambil sebagian) adalah:
• Seorang yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan Ibu WNI, ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI.
• anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
• Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik
Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (diberikan oleh
Presiden dan pertimbangan DPR RI)
SUMBER
http://bayuriyanda.wordpress.com/2010/03/09/arti-luas-dari-negara-bangsawarga-negara-penduduk/
http://edywidianto.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/Penduduk
http://id.wikipedia.org/wiki/Pribumi
http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/Constitution/22
http://map-bms.wikipedia.org/wiki/UUD_45
http://nusantaranews.wordpress.com/2008/11/30/pribumi-dan-non-pribumi/
http://organisasi.org/hak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila
http://osdir.com/ml/culture.region.indonesia.ppi-india/2005-03/msg00755.html
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar