BAB 1
PENDAHULUAN
Perdagangan merupakan suatu hal yang
sangat penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara. Giatnya aktivitas
perdagangan suatu negara menjadi indikasi tingkat kemakmuran masyarakatnya
serta menjadi tolok ukur tingkat perekonomian negara itu sendiri. Sehingga bisa
dibilang perdagangan merupakan urat nadi perekonomian suatu negara. Melalui
perdagangan pula suatu negara bisa menjalin hubungan diplomatik dengan negara
tetangga sehingga secara tidak langsung perdagangan juga berhubungan erat
dengan dunia politik.
Perdagangan atau perniagaan pada
umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu
dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan
maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini perdagangan adalah
pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan
menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Perdagangan mempunyai tugas
untuk :
·
Membawa /
memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke
tempat-tempat yang kekurangan (minus).
·
Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
·
Menimbun
dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud
Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam
hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang
pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan,basuransi dan kepalitan. Dan
pengertian hukum dagang secara umum adalah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas
dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
SUMBER-SUMBER HUKUM
DAGANG INDONESIA
1. Pengaturan Hukum
di Dalam Kodifikasi
2. Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Ketentuan KUHPerdata
yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang adalah Buku III tentang
perikatan. Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana dikatakan H.M.N
Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam lingkup
perusahaan. Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II KUHPerdata
tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI mengenai
Hipotik.
3. Pengaturan di
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
KUHD yang mulai
berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam
KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang
hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada
KUHD Indonesia adalah:
·
Kitab
pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
·
Kitab
kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari
Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
·
Pengaturan
di Luar Kodifikasi
4. Sumber-sumber
hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai
berikut;
·
UU No. 1
Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas
·
UU No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal
·
UU No. 8
Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
ISI
2.1.
Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Sebelum beranjak jauh mengenai hubungan hukum perdata dan hukum
dagang sebaiknya kita mengetahui apa yang dimaksud hukum dagang dan hukum
perdata.
A.
Hukum
Perdata
Kata perdata berasal dari pradato yang berasal dari bahasa Jawa.
Dalam bahasa Belanda disebut Civil yang berasal dari kata civiles (Latin) yaitu
hukum pribadi atau hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang dan
antara orang dengan badan hukum.
Dalam
pengertian luas, hukum perdata tersusun dalam KUHPerdata dan hukum dagang. Hukum
perdata dalam pengertian sempit adalah hukum perdata saja dan hukum dagang
berarti hukum dagang saja.
Hukum
perdata di Indonesia bukan hanaya hukum perdata yang berasal dari Barat (BW)
tetapi juga hukum perdata adat (hukum kebiasaan), hukum perdata Islam (Syariah
Muamalah).
B.
Hukum
Dagang
Sebenarnya hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata yang
mengatur hubungan hukum dalam duniaperniagaan. Hukum dagang adalah peraturan hukum
yang mengatur hunungan hukum antara pribadi dengan pribadi atau antar pihak
yang mengadakan perikatan.
Hukum
dagang diataur dalam KUHD dan KUHPerdata. Dahulu namanya WvK yaitu singkatan
dari Wetboek van Koopenhandel. Perbedaan antara hukum dagang dan hukum perdata
terletak pada latar belakang sejarah karena ada perkembangan dunia perdagangan
antarnegara sehingga diperlukan umdang-undang yang khusus mengatur tentang
perniagaan, disamping hukum-hukum lain.
System
hukum dagang menurut arti luas dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.
Hukum dagang
tertulis
b.
Hukum
dagang tidak tertulis
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum
perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi
aturan-aturan sehingga terciptalah Kitab Undang-undang Dangang (KUHD) yang
sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari KUHPerdata. Antara KUHP dan KUHD mempunyai hubungan yang erat,
hal ini dapat terlihat dari isi Pasal 1 KUHD, yang berisi :
Adapun
mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali yang berarti hukum
yang khusus : KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum : KUHPerdata.
2.2.
Berlakunya Hukum Dagang
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan
orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang
adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi
hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17.
Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka
yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada
para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938
pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya
menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Ada
beberapa sumber hukum dagang, antara lain :
a.
Yang
berasal dari perjanjian
Semua perjanjian yang diadakan oleh keduabelah pihak seperti :
1.
Perjanjian
asuransi
2.
Perjanjian
ekspenditur
3.
Perjanjian
pembayaran utang
4.
Perjanjian
lainnya (wesel, cek, obligasi, perantara dalam perdagangan, misalnya makelar,
komisioner)
b.
Yang
berasal dari Undang-undang
Adapun yang berasal dari UU adalah :
1.
KUHD dan
KUHPerdata
2.
Peraturan-peraturan
khusus di luar KUHD :
a.
Peraturan
tentang pengangkutan dengan kerata api (STB Tahun 1927 No. 262)
b.
Peraturan
tentang pengangkutan dengan kapal terbang (STB Tahun 1939 No. 100 dan No. 101)
c.
Undang-undang
failismen
d.
Peraturan
tentang perusahaan asuransi jiwa (STB Tahun 1941 No. 101)
e.
Usance
atau kebiasaan-kebiasaan dalam perdagangan
f.
Yurisprudensi
yaitu kumpulan keputusan-keputusan hakim terutama yang menyangkut masalah
perdagangan
2.3.
Hubungan Pengusaha dan
Pembantunya (Karyawan, dsb)
Pengusaha adalah orang yang melakukan suatu usaha untuk
mendapatkan laba yang sebesar-besarnya, atau seseorang yang menyuluh orang lain
mengerjakan perkerjaan untuknya guna mendapatkan keuntungan dari usahanya.
Sebuah perusahaan
dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam
bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat
bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut
“pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam
dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya
buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk nakelar dan komisioner.
Adapun yang termasuk
golongan satu adalah :
- Pelayan toko adalah semua
pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko,
misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir), pelayan
pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
- Pekerja keliling ialah pembantu
pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak
perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak
ketiga.
- Pengurus filial ialah petugas
yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu
cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
- Pemegang prokurasi ialah pemegang
kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil
manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar
dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa untuk beberapa
tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili perusahaan itu
di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel,
mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan
lain-lain.
- Pimpinan perusahaan ialah
pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang
mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang
maju dan mundurnya perusahaan.Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan
dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan
berbentuk dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang
Direktur Utama.
Adapun yang termasuk
golongan kedua adalah :
- Agen
perusahaan
Agen perusahaan adalah
orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang
ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan
dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Perbedaan antara agen
perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat
kedudukan, seperti diuraikan berikut:
·Pekerja keliling
mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan
agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang
diageninya.
·Pekerja keliling
adalah karyawan perusahaan majikannya, dia tidak berdiri sendiri dan
berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan
bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri
sendiri.
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan
adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha.
Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili
pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur
dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819.
Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi
pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).
Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang
kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
A.
Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga
keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
·
Pembayaran kepada pihak ketiga
·
Penerimaan uang dari pihak ketiga
·
Penyimpanan uang milik pengusaha selaku
nasabah
- Pengacara
Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
- Notaris
Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang lain.
- Makelar
Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
1.
Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari
pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1)
2.
Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus
bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan
kewajibannyadengan
baik (pasal 62 ayat (1)
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1,
pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang
disebut provisi atau courtage. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha,
makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat
(1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan
hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum dari
hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan berkala dan pemberian
kuasa. Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi sebagai wakil
pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat
perbedaan pokok dilihat dan segi:
·
Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai
hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
·
Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang
berusaha dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam
perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak
dilarang.
·
Formalitas menjalankan perusahaan: makelar
diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak.
Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
- Komisioner
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
Adapun ciri-ciri khas
komisioner ialah:
a.
Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan
penyumpahan sebagai halnya makelar
b.
Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak
ketiga atas namanya sendiri (pasal 76)
c.
Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut
namnay komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian
(pasal 77 ayat (2)
d.
Tetapi
komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini
maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian kuasa, mulai
pasal 1972 dan seterusnya. Komisioner mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan
koordinatif dengan pengusaha.
2.4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah
setiap orang yang menjalankan perusahaan. orang yang pandai atau berbakat
mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk
pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya.
Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban pengusaha:
1. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya
membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan
dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut
hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan
usahanya.
Hak
Pengusaha :
1.
Hak
pengusaha adalah hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kondisi dan
nilai barang.
2.
Hak untuk
mendapatkan perlindungan hukun dari tindakan konsumen yang beritikat tidak
baik.
3.
Hak untuk
melakukan pembelaan diri dalam penyelesaiian seketa konsumen.
4.
Hak untuk
merehabilitasi nama baik , apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian tidak
dilibatkan oleh konsumen.
Kewajiban Pengusaha :
1.
Beritikat
baik untuk melakukan kegiatan usaha.
2.
Member
informasi yang jelas benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan suatu barang
serta memberikan penggunanaan perbaikan dan pemeliharaan (garansi)
3.
Memperlakukan
konsumen secara jujur serta tidaak diskriminatif.
4.
Menjamin
mutu standar barang yang didagangkan oleh pengusaha.
5.
Memberi
kompensasi ganti rugi atas barang yang mengalami kerusakan atau tidak sesuai
dengan kesepakatan perjanjian.
6.
Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
7.
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
8.
Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
9.
Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
10.
Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
11.
Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
12.
Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek.
2.5.Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Bentuk-bentuk bandan usaha
adalah :
A.
Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan
hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang
hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan
yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin
perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk
menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah
modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
-
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-
modal dan ukuran perusahaan besar
-
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham dapat dipimpin oleh orang
yang tidak memiliki bagian saham
-
kepemilikan mudah berpindah tangan
-
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-
sulit untuk membubarkan perseroan terbatas
-
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
B.
Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu
pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang
RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam
pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa
prinsip koperasi:
·
Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
·
Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis.
·
Sisa
hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
·
Modal
diberi balas jasa secara terbatas.
·
Koperasi
bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini:
1)
Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi
para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat
membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki
peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2)
Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk
dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya
bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti
itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan
memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat
tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan
cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan
peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu
manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di
Bidang Ekonomi :
Berikut ini beberapa
manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a)
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para
anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b)
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang
lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari
yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu
dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c)
Menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan
tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d)
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam
pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan
berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e)
Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di
Bidang Sosial
Di bidang sosial,
koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini:
1.
Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat
damai dan tenteram.
2.
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi
yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa
kekeluargaan.
3.
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki
semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
C.
Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri
atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu
pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan
dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan
didirikannya yayasan tersebut.
Yayasan didirikan oleh dua orang atau lebih
dengan akta notaries dan didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat.
Karena bergerak di bidang social, penerimaan sumbangan-sumbangan dicatat
sebagai pemasukan uang, dan pengeluaran-pengeluarannya dicatat sebagai
pembelajaran. Yayasan tiak memiliki laba atau rugi, jadi tidak akan dikenakan
pajak pendapatan perseroan. Yayasan sering disalahgunakan dalam bisnis, kini
saldo uang (total penerimaan uang dikurangi total pembelanjaan) yayasan
dikenakan pajak. Namun, saldo yang idiinvestasikan untuk kepentingan
pengembangan yayasan, tidak dikenakan pajak nadan atau Pph perseroan.
Pihak-pihak yang
Terkait dengan Yayasan:
1)
Pengadilan Negeri
Pendirian yayasan
didaftarkan ke pengadilan negeri
2)
Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat
mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak
menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3)
Akuntan Publik
Laporan keuangan
yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan
sebagai akuntan public
Kedudukan Yayasan
Yayasan mempunyai
tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Sumber Kekayaan
Yayasan
v Sumbangan /
bantuan yang tidak mengikat
v Wakaf
v Hibah
v Hibah wasiat
v Perolehan lain yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang
berlaku
Yayasan
Asing
Yayasan asing yang
tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara
Republik Indonesia, jika kegiatan yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat,
bangsa, dan Negara Indonesia
Syarat-syarat Pendirian Yayasan
Yayasan terdiri atas
Pembina pengurus dan pengawas. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih
dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa
Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Yayasan yang
didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata
cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yayasan memperoleh status
badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari mentri.
Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan
lain, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Nama yayasan
harus didahului kata “yayasan” dan yang terakhir yayasan dapat didirikan untuk
jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam anggaran dasar.
D.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau
seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula
berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa
bagi masyarakat.
Tujuan BUMN :
a. menyelenggarakan kepentingan umum dan pelayanan jasa kepada
masyarakat
b. memupuk pendapatan sebagai salah satu sumber penerimaan
Negara
c. mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta
d. memeprluas lapangan pekerjaan
Manfaat BUMN:
·
Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa
·
Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja
·
Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat
·
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas
·
Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
dan mengembangkan perekonomian negara.
BUMN terdiri dari:
o
Perusahaan
Jawatan(Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk
BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan
ditetapkan melalui APBN.
o
Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara
yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari
keuntungan
o
Perusahaan
Perseroan(Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah,
yang tujuannya mengejar keuntungan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
hukum dagang secara umum adalah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem
hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang
aturan perdagangan.
Bentuk badan usaha yang termasuk ke dalam badan hukum
adalah PT (Perseroan Terbatas) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Kemudian badan usaha lainnya adalah Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Dan badan usaha yang terakhir adalah Yayasan, merupakan
badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam
mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan
dan lain-lain.
Hukum dagang tersebut juga diciptakan untuk
melindungi para penjual maupun para pembeli, sehingga para pembeli maupun
pedagang merqsa aman dan terlinduingi pada saat melakukan transaksi. Dan dari
perdagangan ini juga diharapkan mampu untuk memajukan perekonomian bangsa
maupun Negara dari setiap rakyat yang melakukan perdagangan tersebut.
B. SARAN
Setiap pembeli
maupun penjual dalam melakukan transaksi perdagangan harus menaati seluruh
peraturan atau hukum perdagangan yang berlaku disetiap Negara yang tertulis
maupun yang tidak tertulis. Karena penaatan hukum yang berlaku dapat
memeprlancar perdagangan sehingga, pendapatan suatu Negara akan naik pula
seiring dengan peningkatan transaksi perdagangan.