Sejarah
Singkat PT. Unilever Indonesia Tbk
PT
Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai
Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van
Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van
Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar
di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933
dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No.
3.
Dengan
akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli
1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92
yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama
perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui
oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23
Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998
Tambahan No. 39.
Perusahaan
mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam)
No.SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni
2003, para pemegang saham menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai
nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini
dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih
Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533
HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan
bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan
makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan
produk-produk kosmetik.
Sebagaimana
disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang
dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo,
S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor
utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh
Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia
dengan keputusan No.C-18482HT.01.04-TH.2000.
Perusahaan
memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.
Perluasan Unilever Indonesia
Pada
tanggal 22 November 2000, perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT Anugrah
Indah Pelangi, untuk mendirikan perusahaan baru yakni PT Anugrah Lever (PT AL)
yang bergerak di bidang pembuatan, pengembangan, pemasaran dan penjualan kecap,
saus cabe dan saus-saus lain dengan merk dagang Bango, Parkiet dan Sakura dan
merk-merk lain atas dasar lisensi perusahaan kepada PT Al.
Pada
tanggal 3 Juli 2002, perusahaan mengadakan perjanjian dengan Texchem Resources
Berhad, untuk mendirikan perusahaan baru yakni PT Technopia Lever yang bergerak
di bidang distribusi, ekspor dan impor barang-barang dengan menggunakan merk
dagang Domestos Nomos. Pada tanggal 7 November 2003, Texchem Resources Berhad
mengadakan perjanjian jual beli saham dengan Technopia Singapore Pte.Ltd, yang
dalam perjanjian tersebut Texchem Resources Berhad sepakat untuk menjual
sahamnya di PT Technopia Lever kepada Technopia Singapore Pte.Ltd.
Dalam Rapat Umum Luar Biasa perusahaan pada
tanggal 8 Desember 2003, perusahaan menerima persetujuan dari pemegang saham
minoritasnya untuk mengakuisisi saham PT Knorr Indonesia (PT KI) dari Unilever
Overseas Holdings Limited (pihak terkait). Akuisisi ini berlaku pada tanggal
penandatanganan perjanjian jual beli saham antara perusahaan dan Unilever
Overseas Holdings Limited pada tanggal 21 Januari 2004.Pada tanggal 30 Juli
2004, perusahaan digabung dengan PT KI. Penggabungan tersebut dilakukan dengan
menggunakan metoda yang sama dengan metoda pengelompokan saham (pooling of
interest). Perusahaan merupakan perusahaan yang menerima penggabungan dan
setelah penggabungan tersebut PT KI tidak lagi menjadi badan hukum yang terpisah.Penggabungan
ini sesuai dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam
suratnya No. 740/III/PMA/2004 tertanggal 9 Juli 2004.
Pada
tahun 2007, PT Unilever Indonesia Tbk. (Unilever) telah menandatangani
perjanjian bersyarat dengan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company
Tbk (Ultra) sehubungan dengan pengambilalihan industri minuman sari buah
melalui pengalihan merek “Buavita” dan “Gogo” dari Ultra ke
Unilever. Perjanjian telah terpenuhi dan Unilever dan Ultra telah menyelesaikan
transaksi pada bulan Januari 2008.
Kronologi
1920-30
Import oleh van den Bergh, Jurgen and Brothers
1933
Pabrik sabun – Zeepfabrieken NV Lever – Angke, Jakarta
1936
Produksi margarin dan minyak oleh Pabrik van den Bergh NV
Angke, Jakarta
1941
Pabrik komestik – Colibri NV, Surabaya
1942-46
Kendali oleh unilever dihentikan (Perang Dunia II)
1965-66
Di bawah kendali pemerintah
1967
Kendali usaha kembali ke Unilever
berdasarkan undang-undang penanaman modal asing
1981
Go public dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta
1982
Pembangunan pabrik Ellida Gibbs di Rungkut, Surabaya
1988
Pemindahan Pabrik Sabun Mandi dari Colibri ke Pabrik Rungkut, Surabaya
1990
Terjun di bisnis teh
1992
Membuka pabrik es krim
1995
Pembangunan pabrik deterjen dan makanan di Cikarang, Bekasi
1996-98
Penggabungan instalasi produksi – Cikarang, Rungkut
1999
Deterjen Cair NSD – Cikarang
2000
Terjun ke bisnis kecap
2001
Membuka pabrik teh – Cikarang
2002
Membuka pusat distribusi sentral Jakarta
2003
Terjun ke bisnis obat nyamuk bakar
2004
Terjun ke bisnis makanan ringan
2005
Membuka pabrik sampo cair – Cikarang
2008
Terjun ke bisnis minuman sari buah
2010
Perusahaan memasuki bisnis pemurnian air dengan meluncurkan Pureit
2011
Perusahaan mendirikan pabrik sabun mandi Dove di Surabaya
Analisis
penggunaan prinsip dan teori keuangan yang digunakan:
PT.
Unilever Indonesia menggunakan prinsip keuangan “diversification” dan teori
keuangannya “Portfolio dan Capital
Asset Pricing Model ( CAPM )”, karena PT. Unilever Indonesia membagi
berbagai macam produk yang mereka produksi. Mulai dari produk kecantikan,
makanan, minuman, produk kebersihan, obat-obatan, dll.Hal ini dilakukan dengan
pertimbangan rasio untuk meningkatkan keuntungan dan resiko yang diperoleh.Salah
satu alasan perusahaan unilever menggunakan prinsip keuangan ini adalah karena
apabila satu produk yang diluncurkan gagal, maka diharapkan produk lain
(berbeda jenis dari produk sebelumnya)dapat memperoleh keuntungan, sehingga
kegagalan dari salah satu produk tersebut (produk tidak laku) yang
mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, dapat di minimalisir oleh keuntungan
dari produk lain.
PT. Unilever Indonesia juga
menggunakan prinsip keuangan 'Self Interest Behavior' berdasarkan
dasar penggunaan prinsip diversification atau penciptaan keanekaragaman
berbagai macam produk dapat memberikan keuntungan besar bagi perusahaan.Hal ini
terlihat dari luasnya pangsa pasar unilever di Indonesia dari keanekaragaman produknya.Sehingga
keputusan yang dibuat oleh unilever merupakan keputusan yang terbaik untuk
menghasilkan keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar