SEJARAH PANCASILA
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata, dan berasal dari bahasa Sansekerta yang mempunyai arti panca
berarti lima dan sila berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat
usulan-uslauan pribadi yang dikemukakan oleh Badan Penyidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lima dasar yang dirumuskan dan dikemukakan Moh
Yamin saat berpidato pada tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Moh Yamin
mengatakan bahwa kelima sila tersebut berakar pada sejarah, peradaban, agama,
dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.
Namun Moh
Hatta dalam memoernya meragukan pidato yang diucapkan oleh Moh Yamin. Kemudian Ir Soekarno pun
mencetuskan 5 sila. Kemudian, pada tanggal 1 Juli 1945 Ir Soekarno pun
mengemukakan pendapatnya dalam pidato spontannya yang dikenal dengan judul
“Lahirnya Pancasila”. Adapun dasar-dasar sila yang dikemukakan oleh Ir Soekarno
adalah sebagai berikut :
1.
Kebangsaan
2.
Internasionalisme
3.
Mufakat, Dasar Perwakilan, Dasar Permusyawaratan
4.
Kesejahteraan
5.
Ketuhanan
Kemudian
nama Pancasila dicetuskan Ir Soekarno saat pidatonya. Setelah rumusan pancasila
diterima sebagai dasar Negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya adalah
:
·
Rumusan Pertama yaitu Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni
1945
·
Rumusan Kedua
yaitu Pembukaan Undang-undang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945
· Rumusan Ketiga yaitu Mukaddiumah Konstitusi Republik
Indonesia Serikatpada tanggal 27 Desember 1949
·
Rumuasn Keempat yaitu Mukaddimah UUDS pada tanggal
15 Agustus 1950
· Rumusan Kelima yaitu rumusan kedua yang dijiwai oleh
rumusan pertama (menunjuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
Kemudian diakan perbaharuan mengenai
Pancassila. Adapun Lima sandi utama penyusun Pancasila adalah :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
BUTIR-BUTIR PANCASILA
Dalam masing-masing sila terdapat
butir-butir yang dapat memperjelas makna dari tiap-tiap sila tersebut. Penulis
selaku penyusun makalah ini akan membahas
mengenai butir-butir pancasila.
Adapun butir-butir yang terkandung
dalam tiap-tiap sila menurut Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 mengenai Ekaprasetia
Pancakarsa adalah sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
b. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat
dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban
asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa
selira.
e.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang
lain.
f.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia.
j.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
dengan bangsa lain.
3.
Persatuan Indonesia
a.
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan
bangsa apabila diperlukan.
c.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
g.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
d.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang
dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
h.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
i. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.
Menghormati hak orang lain.
e.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri.
f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat
pemerasan terhadap orang lain.
g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat
pemborosan dan gaya hidup mewah.
h. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan
atau merugikan kepentingan umum.
i.
Suka bekerja keras.
j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar