Contoh Kasus Hak Pekerja
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang
tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh
Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’
Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl
Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka
menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan
mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas
Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut,
datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut,
mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha
perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan
sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT
Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam
menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa
masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin
Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan
para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk
rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan
bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah
ini," tutur Sahut.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Selain itu, Sahut juga akan
memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau
memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke
pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com
usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan
dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi
karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan
diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji.
Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari
kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya,
untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau
perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15
personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus
seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah
normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel
pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
Sumber
:
http://innasyakusumadewi.blogspot.com/2014/01/contoh-kasus-hak-pekerja-contoh-kasus.html
Contoh
Kasus Iklan Tidak Eksis
Periklanan
Pengobatan Alternatif Tidak Etis
Direktur Bina Pelayanan Kesehatan
Tradisional Alternatif dan Komplementer Kementerian Kesehatan Abidin Syah
Siregar mengatakan, iklan pelayanan kesehatan alternatif yang sering
ditayangkan di berbagai stasiun televisi akhir-akhir ini tidak etis. Menurut
dia, pengobatan tradisional berada pada wilayah peningkatan kualitas kesehatan
dan pencegahan penyakit, bukan menjamin kesembuhan. "Dokter saja tidak
berani menjamin," katanya kepada wartawan di Jakarta, 15 Agustus 2012.
Abidin mengatakan, iklan yang menjamin kesembuhan berbahaya bagi masyarakat.
Pasalnya, iklan macam itu akan memberi harapan berlebihan kepada masyarakat.
Menurut Abidin, fenomena kegandrungan pada pengobatan tradisional, khususnya
pengobatan tradisional dunia, memang sedang melanda dunia. "Banyak iklan
yang bahkan menyudutkan pengobatan konvensional, yang mengatakan bahwa tubuh
ini seharusnya tidak dimasuki zat kimia," ujarnya. Menurut dia, fenomena
ini adalah cermin tren back to nature. Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang
Teknologi Kesehatan dan Globalisasi Agus Purwadianto mengatakan penayangan
iklan pengobatan alternatif yang menjamin kesembuhan juga melanggar Peraturan
Menteri Kesehatan No. 1787 tahun 2010 Pasal 5 huruf f yang menyatakan bahwa
melarang publikasi alat atau metode baru yang masih belum diterima umum di
kalangan dokter karena masih diragukan. Pihaknya mengatakan, perlu sinergi
antara berbagai pihak untuk mencegah informasi yang berbahaya ini tersebar di
masyarakat. Pada 9 dan 10 Agustus lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
melayangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi, yaitu Metro TV, Trans
TV, Global TV, Trans 7, dan TV One. KPI menegur mereka lantaran menampilkan
iklan pelayanan kesehatan alternatif yang tidak etis, di antaranya iklan klinik
Tong Fang dan Can Jiang. Menurut Komisioner KPI Nina Mutmainah Armando, iklan
tersebut tidak etis karena menampilkan promosi dan testimoni yang berisi
jaminan kesembuhan dari pasien. Ketua Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI)
Sujanto Mardjuki membenarkan bahwa iklan layanan kesehatan yang menjamin
kesembuhan tidak etis. Menurut pemimpin organisasi yang menaungi berbagai
insitusi pelayanan kesehatan tradisional ini, anggotanya tidak pernah melakukan
publikasi macam itu. "Anggota kami sudah taat pada peraturan menteri
kesehatan, seharusnnya klinik-klinik yang melanggar ketentuan itu tidak boleh
dibiarkan," kata Martani, salah satu anggota IKNI.
Sumber : ww.tempo.co/read/news/2012/08/15/173423806/Iklan-Pengobatan-Alternatif-Dinilai
Tak-Etis
Contoh
Kasus Etika Pasar Bebas
Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara
Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy
paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan
tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD)
sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat
adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor
woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar
AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.
Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk
menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea
mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara
lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan
printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade
Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC
mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik
kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat
0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC
menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan
ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat
diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia
mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan
konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal
mencapai kesepakatan.
Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa
(Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk
Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan
dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan
agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap
produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan
dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan
bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik
Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.
Sumber
:
http://destiputrilarassati.blogspot.com/2013/11/norma-dan-etika-pada-pasar-bebas.html
Contoh
Kasus Whistle Blowing
Pengungkap aib adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau
pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu
tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara
umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan
dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik.
Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih
banyak lagi.
Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu
yang sudah lama ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia
karena pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak
Whistle Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)).
Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak
contoh-contoh lain di luar Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal yang
terjadi ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal
perusahaan tidak hanya menyangkut keuangan melainkan segala hal yang melanggar
hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi
masyarakat.
Contoh
kasus :
Di
negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal
di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbaco.
Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan perusahaan ini
menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa
carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu
diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis
melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh
Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal
hukum tidak hanya terjadi di dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang
dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari
tindakan WhistleBlowing. Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering
ditemukan adalah tipe internal Whistle Blower adalah seorang pekerja atau
karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu
tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada
di dalam perusahaan tersebut.
Selain itu juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak
pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan
suatu pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau
perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar
hukum kepada Media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen
pengawas praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum
seoarangwhistle blower tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan karena
tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak
perusahaan.
Secara lengkapnya seorang whistle
blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan ternyata
dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga
kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat.
Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle
blower diadili karena dianggap berkhianat treason. Terlebih lagi di dalam U.S
federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower
seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi
atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum
Sumber
:
http://sonyamaria30.blogspot.com/2014/01/contoh-kasus-hak-pekerja-contoh-kasus.html