Pengertian
Norma
Secara umum,
pengertian norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai
tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan di lingkungan kehidupannya.
Macam – Macam Norma
Ada bermacam-macam
norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal
luas ada empat, yaitu:
1. Norma Agama
Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari
Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a)
“Kamu dilarang membunuh”.
b)
“Kamu dilarang mencuri”.
c)
“Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d)
“Kamu harus beribadah”.
e)
“Kamu jangan menipu”.
2. Norma Kesusilaan
Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.
Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat
penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh
seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a)
“Kamu tidak boleh mencuri milik
orang lain”.
b)
“Kamu harus berlaku jujur”.
c)
“Kamu harus berbuat baik terhadap
sesama manusia”.
d)
“Kamu dilarang membunuh sesama
manusia”.
3. Norma Kesopanan
Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk
mengatur
pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.
Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena
sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan
yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun,
tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh
masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya
berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi
segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a)
“Berilah tempat terlebih dahulu
kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua,
hamil atau membawa bayi”.
b)
“Jangan makan sambil berbicara”.
c)
“Janganlah meludah di lantai atau
di sembarang tempat” dan.
d)
“Orang muda harus menghormati
orang yang lebih tua”.
4. Norma Hukum
Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan
negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya
berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran
peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh
kekuasaan dari luar,
yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a)
“Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman
setingi-tingginya 15 tahun”.
b)
“Orang yang ingkar janji suatu
perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual
beli.
c)
“Dilarang mengganggu ketertiban
umum”. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau
disebut juga perundang-undangan.
Pengertian Etika
Pengertian
etika Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”,
yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya
berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa
Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat
kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik
(kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral
lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat
perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan,
sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
- ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana
manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis,
teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan
bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau
buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu
pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
- ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam
bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya
mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan
khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan
prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud :
Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan
dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan
manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan
atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban
dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai
kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika
sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban
manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling
berkaitan.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan
manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat,
negara), sikap kritis terhadpa pandanganpandangana dunia dan idiologi-idiologi
maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
PRINSIP - PRINSIP ETIKA BISNIS
Etika
bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan
untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku
yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar
kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan
prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya
baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas
memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan
visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan
untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran
dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung
keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik
internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang
teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan
perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan
secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau
tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa
dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern
dalam suatu perusahaan.
- Prinsip tidak
berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip
kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan
sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya,
pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria
yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
- Prinsip hormat
pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip
kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Pengertian Stakeholder
Stakeholder merupakan individu, sekelompok manusia,
komunitas atau masyarakat baik secara keseluruhan maupun secara parsial yang memiliki hubungan serta kepentingan terhadap perusahaan.
Macam-macam Stakeholder
§ Stakeholder
Utama (primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki
kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek.
Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan
keputusan.
- Masyarakat
dan tokoh masyarakat : Masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni
masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan
terkena dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata
pencaharian) dari proyek ini. Tokoh masyarakat : Anggota masyarakat
yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat
mewakili aspirasi masyarakat
- Pihak
Manajer publik : lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam
pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
§ Stakeholder Pendukung (sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder
yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu
kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (consern) dan
keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat
dan keputusan legal pemerintah.
- Lembaga(Aparat)
pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab
langsung.
- Lembaga
pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan
secara langsung dalam pengambilan keputusan.
- Lembaga
swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang
bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki
“concern” (termasuk organisasi massa yang terkait).
- Perguruan
Tinggi: Kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan
keputusan pemerintah.
- Pengusaha
(Badan usaha) yang terkait.
§ Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki
kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang
dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legisltif, dan instansi.
Misalnya, stekholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level
daerah kabupaten.
- Pemerintah
Kabupaten
- DPR
Kabupaten
- Dinas
yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa
suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility),
biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi
penderitaan. "Utilitarianisme" berasal dari kata Latin
utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan.
Dalam kerangka
etika utilitarianisme dapat dirumuskan 3 kriteria objektif sekaligus norma
untuk menilai suatu kebijaksanaan atau tindakan :
§
Kriteria pertama adalah manfaat,
yaitu nahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau
kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang
menghasilkan hal yang baik. Sebaliknya, kebijaksaaan atau tindakan yang tidak
baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.
§
Kriteria kedua adalah manfaat
terbesar, yaitu bahea kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat
terbesar (atau dalam situasi tertentu lebih besar) dibandingkan dengan
kebijaksanaan atau tindakan alternatif lainnya. Kalau yang dipertimbangkan
adalah soal akibat baik dan akibat buruk dari suatu kebijaksanaan atau
tindaka, maka suatu kebijaksanaan atau tindakan dinilai baik secara moral
kalau mendatangkan lebih banyak manfaat dibandingkan dengan kerugian. Atau
dalam situasi tertentu ketika kerugian tidak bisa dihindari, dapat
dikatakan bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang menimbulkan
kerugian terkecil (termasuk bila dibandingkan dengan kerugian yang
ditimbulkan oleh kebijaksanaan atau tindakan alternatif).
§
Kriteria ketiga berupa manfaat
terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Jadi, suatu kebijaksaan atau
tindakan dinilai baik secara moral kalau tidak hanya mendatangkan manfaat
terbesar, melainkan kalau mendatangkan manfaat terbesar bagi sebanyak
mungkin orang. Sebaliknya, kalau ternyata suatu kebijaksanaan atau
tindakan tidak bisa mengelak dari kerugian, maka kebijaksanaan atau
tindakan itu dinilai baik kalau membawa kerugian yang sekecil mungkin
bagi sesedikit mungkin orang.
Kriteria yang
sekaligus menjadi pegangan objektif etik utilitarianisme adalah manfaat
terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Atau suatu kebijaksanaan atau
tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut etik utilitarianisme
adalah kebijaksanaan atau tindaka yang membawa manfaat terbesar bagi
sebanyak mungkin orang atau sebaliknya membawa akibat merugikan yang terkecil
mungkin bagi sesedikit mungkin orang.
Manfaat
a. Manfaat
Kebijaksanaan
atau tindakan mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu
b. Manfaat Terbesar
Kebijaksanaan
atau tindakan mendatangkan manfaat besar dibandingkan dengan alternatif
lainnya. Dapat dikatakan bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang
menimbulkan kerugian terkecil
c. Manfaat Terbesar Bagi Orang Sebanyak Mungkin
Suatu
kebijakan atau tindakan dinilai baik secara moral jika tidak hanya mendatangkan
manfaat terbesar, melainkan apabila mendatangkan manfaat terbesar bagi banyak
mungkin orang
Nilai Positif
a. Rasionalitas
b. Menghargai kebebasan setiap pelaku moral
c. Universalitas
Kelemahan
- Pertama,
manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan
menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
- Kedua,
etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada
dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh
berkaitan dengan akibatnya.
- Ketiga,
etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
- Keempat,
variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
- Kelima,
seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan,
maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
- Keenam,
etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan
demi kepentingan mayoritas
Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
- Pertama,
tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar
dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia
bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi
dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu,
baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan
pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
- Kedua,
tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama.
Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang
atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi,
jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara
moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya
orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas
tindakannya.
- Ketiga,
tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan
tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia
melakukan tindakan itu.
Status Perusahaan
- Pandangan
legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum,
dan karena itu hanya berdasarkan hukum,
- Pandangan
legal-recognition, yang tidak memusatkan perhatian pada status legal
perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan
produktif.
Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam
berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah
paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis
adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan
akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya
akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan.
Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang
ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan
oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.
c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan
malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk
keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan
itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu
komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat
di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak
professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan
perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa
moral, karitatif dan sosial.
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini
tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan
dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa
bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para
pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya
memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai
sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini,
dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya
yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan
untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi
keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu
yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung
kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya
implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan
sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan
secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis
modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan
sosial yang sangat besar.
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya
mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat.
Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam
segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan
kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial
secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan
sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan
kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
Paham Tradisional dalam Bisnis
a. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair
antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga
negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya
tidak boleh ada
pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan
seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
Hak Atas
Pekerjaan
Hak atas
pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia.
Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau
difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri
manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan
sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui
kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya
sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah
satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak
atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan
ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Hak atas upah
yang adil
Hak atas upah
yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia
mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang
adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak
mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak
memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang
sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada
perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada
semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
Hak untuk
berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya
untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak
dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat
yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem
upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar
moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
- Ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan
salah satu hak asasi manusia.
- Dengan
hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara
kompak memperjuangkan hak mereka
yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Hak atas
perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis
modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya Karena itu pada tempatnya pekerja
diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut
pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena
itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling
kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin
hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal
yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja:
- Setiap pekerja berhak
mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui
program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan
perusahaan itu.
- Setiap pekerja berhak mengetahui
kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya
dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
- Setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi,
suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas
perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya
terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
Hak untuk
diproses hukum secara sah
Hak ini
terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman
tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja
tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan
kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti
baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak
seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu
sendiri.
Hak untuk
diperlakukan secara sama
Pada
perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit,
jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan
dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi
yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan
yang tidak adil.
Hak atas
rahasia pribadi
Karyawan
punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima
bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin
tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas
rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling
rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang
yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit
tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang
lain.
Umumnya yang
dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan
dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius,
afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak atas
kebebasan suara hati.
Pekerja tidak
boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik,
atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
WHISTLE
BLOWING
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia
perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan
pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain,
entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle
blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan
sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak
yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Kontrak
dianggap baik dan adil apabila
a) Kedua belah
pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
b) Tidak ada
pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
c) Tidak ada
pemaksaan
d) Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Kewajiban Produsen
• Memenuhi ketentuan yang melekat pada
produk
• Menyingkapkan semua informasi
• Tidak mengatakan yang tidak benar tentang
produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
• Produk yang semakin banyak dan rumit
• Terspesialisasinya jenis jasa
• Pengaruh iklan terhadap kehidupan
konsumen
• Keamanan produk yang tidak diperhatikan
• Posisi konsumen yang lemah
Fungsi Iklan
•
Informing, adanya iklan membuat
konsumen sadar (aware) akan merek-merek baru, mendidik mereka tentang berbagai
fitur dan manfaat merek, serta menfasilitasi penciptaan citra merek yang
positif.
•
Persuading, iklan yang efektif akan
mampu mempersuasi (membujuk) pelanggan untuk mencoba produk dan jasa yang
diiklankan.
•
Reminding, iklan menjaga agar merek
perusahaan tetap segar dalam ingatan para konsumen.
•
Adding value, periklanan memberi
nilai tambah pada merek dengan mempengaruhi persepsi konsumen