hidup bukan hanya sekedar mengayuhkan tongkat ajaib yang dapat mewujudkan impian dan tujuan hanya sesaat ,, tetapi hidup adalah suatu perjuangan mencapai impian dan tujuan tersendiri dengan proses yang selektif..
Jumat, 13 Januari 2012
Minggu, 04 Desember 2011
Peran Aktif Anggota Koperasi Terhadap Kontribusi Kesejahteraan Anggota
Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa, Koperasi adalah Badan Usaha yang
beranggotakan orang seoarang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Untuk mensejahterakan koperasi, diperlukan peran aktif
dari setiap anggota agar terlaksananya sistem kinerja yang telah di atur .
Hanel, Alfred (1989)
membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
1.
Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut
dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan
memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam
bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan
penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para
anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal
system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision
making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).
2. Partisipasi
anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini
sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi
memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services)untuk
menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan,
kredit, produksi, dan lain-lain.
Partisipasi
anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi
koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pula peluang untuk
memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan
mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya
(tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih
ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan
penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan
jasa yang disediakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginan
anggota, maka anggota koperasi tentu tidak akan mau bertransaksi dengan
koperasi. Hal ini sama sekali tidak memberikan kontribusi ke arah pertumbuhan
pelayanan koperasi.
Partisipasi
anggota dalam penjualan barang atau jasa pada koperasi sangat tergantung pada
saluran distribusi dan biaya pemasaran. Semakin pendek jalur pemasaran dan
semakin rendah biaya pemasaran yang bisa ditawarkan oleh koperasi, maka semakin
tinggi manfaat (advantage) yang diterima oleh
anggota. Dalam kondisi yang demikian, tidak sulit bagi anggota untuk
selaluterusaha meningkatkan partisipasinya dalam koperasi. Partisipasi anggota
dalam usaha simpan pinjam biasanya dikaitkan dengan biaya transaksi. Dengan
adanya prinsip identitas ganda, di mana anggota sebagai pemilik, sekaligus juga
sebagai kreditur dan debitur.
A.
Partisipasi Anggota Sebagai Upaya Pencapaian Kemandirian
Koperasi
Anggota merupakan salah satu pihak yang menentukan
keberhasilan sebuah Koperasi, karena berapapun besarnya biaya pembinaan yang
dikeluarkan oleh pemerintah, gencarnya kampanye gerakan koperasi serta
tingginya dedikasi dari pengurus, Badan Pengawas dan Manager tidak akan membuat
sebuah koperasi berkembang tanpa adanya partisipasi aktif dari para anggotanya.
Kedudukan anggota dalam koperasi sangat penting karena anggota sebagai pemilik
(owners) dan juga merupakan pelanggan (users) bagi koperasi yang menentukan
maju dan mundurnya koperasi sesuai dengan pendapat dari Syamsuri SA.(1998:17)
yang menyatakan bahwa : “Koperasi hanya bisa hidup, tumbuh dan berkembang
apabila mendapatkan dukungan dari para anggotanya, yaitu orang-orang yang sadar
akan keanggotaannya, mengetahui hak dan kewajibannya serta mampu dan bersedia
mengikuti aturan permainan dalam organisasi Koperasi”.
Selanjutnya diungkapkan oleh Hendar Kusnadi (1999:64)
bahwa “Koperasi adalah badan usaha (perusahaan) yang pemilik dan pelanggannya
adalah sama, yaitu para anggotanya dan ini merupakan prinsip identitas ganda”,
dan dikatakan pula bahwa “Sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat
tidaknya dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat tergantung sekali pada
peran partisipasi aktif para anggotanya. Ke dua pendapat di atas mengungkapkan
bahwa anggota yang berperan sebagai pemilik maupun pelanggan merupakan kunci
utama dalam kemajuan koperasi, karena koperasi merupakan kumpulan orang-orang
dan bukan merupakan kumpulan modal yang menitik beratkan pada partisipasi
anggotanya. Keberhasilan suatu koperasi tidak lepas dari partisipasi seluruh
anggota baik partisipasi modal, partisipasi dalam kegiatan usaha, maupun
partisipasi pengambilan keputusan karena partisipasi anggota merupakan unsur
utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam
sebuah koperasi. Dengan demikian partisipasi anggota dalam koperasi diibaratkan
darah dalam tubuh manusia, karena pada kenyataannya untuk mempertahankan diri,
pengembangan dan pertumbuhan suatu koperasi tergantung pada kualitas dan
partisipasi anggota-anggota koperasi. Masalah yang timbul pada pertumbuhan
koperasi di negara kita yaitu pertumbuahan kuantitas koperasi tidak diimbangi
dengan kualitas yang baik sehingga banyak koperasi yang tidak aktif. Salah satu
kendalanya disebakan oleh karena masih banyak anggota yang kurang
berpartisipasi aktif di dalam kehidupan berkoperasi, padahal partisipasi
anggota dalam koperasi sangat penting peranannya untuk memajukan dan
mengembangkan koperasi sesuai dengan pendapat yang diungkapkan oleh Ropke
(2003:39) yang menyatakan bahwa :
Tanpa partisipasi anggota, kemungkinan atas rendah atau
menurunnya efisiensi dan efektivitas anggota dalam rangka mencapai kinerja
koperasi, akan lebih besar”. Partispasi merupakan peran serta anggota
dalam mengawasi jalannya usaha, permodalan dan menikmati keuntungan usaha serta
keterlibatan anggota dalam mengevaluasi hasil-hasil kegiatan koperasi. Tanpa
adanya partisipasi anggota, koperasi tidak akan ada artinya, dan tidak dapat
bekerja secara efisien dan efektif. Partisipasi anggota terdiri dari beberapa
jenis, baik partisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi (transaksi jual
beli/simpan pinjam dengan Koperasi), partisipasi dalam pemupukan modal
(kesadaran anggota dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu membayar
simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela), partisipasi dalam
pengambilan keputusan (mengikuti rapat-rapat anggota) dan partisipasi
pengawasan. Kurangnya partisipasi anggota dalam kehidupan berkoperasi akan
mengakibatkan koperasi tidak dapat menjadi organisasi mandiri, karena
kemandirian disini tidak diartikan secara sempit dalam bentuk materiilnya saja
akan tetapi juga dalam wujud mental dan spiritual yang dimiliki oleh seluruh
anggota koperasi.
B.
Berbagai dimensi partisipasi anggota dalam koperasi
1.
Dalam kedudukan sebagai pemilik, para anggota:
Ô Memberikan
kontribusinnya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinnya
dalam bentuk kontribusi keuangan ( penyertaan modal dan saham, pem,bentukan
cadangan, simpanan) dan melalui usaha-usaha pribadinnya.
Ô Dengan mengambil
bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan
terhadap tata kehidupan koperasinnya.
- Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/ pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingan-kepentingannya.
C.
Berbagai insentif dan kontribusi para anggota perorangan
Uraian secara singkat berbagai insentif dan kontribusi para
anggota perorangan sebagai berikut:
1.
Peningkatan pelayanan secara efisien melalui penyediaan
barang dan jasa oleh perusahaan koperasi tampaknya merupakan perangsang yang
sangat penting bagi (kebannyakan) anggota untuk turut serta memberikan
kontribusinnya bagi pembentukan dan pertumbuhan koperasi dan untuk
mempertahankan hubungan-hubungan usahannya secara intensif dengan koperasi.
Ciri dan intensitas perangsang yang dikehendaki melalui
penyediaan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan para anggota itu. Berkaitan
erat dengan kenyataan, apakah dan seberapa jauh barang dan jasa tersebut”
Barang dan jasa yang disediakan oleh suatu perusahaan koperasi,
yang tidak memenuhi kebutuhan para anggota atau yang disediakan dengan harga
lebih tinggi atau dengan kondisi yang lebih jelek daripada yang ditawarkan di
pasar, tentu saja bukan merupakan perangsang, malahan merupakan sumbangan atau
lawan perangsang, apabila anggota di paksa/ diwajibkan untuk menerimannya.
2.
Kontribusi para anggota bagi pembentukan dan
poertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk sarana keuangan (dan mungkin pula
dalam bentuk bahan dan tenaga kerja) akan di nilai (secara subjektif) oleh
mereka atas dasar biaya oportunitas (opportunity costs), yang mungkin akan
mahal lagi para anggota yang miskin, terutama yang menyangkut sarana keuangan.
3.
Partisipasi dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan
mengenai berbagai kegiatan, dan dalam pengawasan tata kehidupan koperasinya
dapat ditinjau dan sudut pandang para anggota dapat merupakan suatu insentif
ataupun suatu kontribusi.
Kamis, 01 Desember 2011
Minggu, 27 November 2011
Sumber Daya Manusia (SDM) Dan Ekonominya Rakyat Indonesia
SDM merupakan salah satu faktor kunci dalam reformasi
ekonomi, yakni bagaimana menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki
keterampilan serta berdaya saing tinggi dalam persaingan global yang selama ini
kita abaikan. Dalam kaitan tersebut setidaknya ada dua hal penting menyangkut
kondisi SDM Indonesia, yaitu:
1). Ketimpangan antara jumlah kesempatan kerja dan angkatan
kerja.
Ketidakseimbangan antara jumlah kesempatan kerja yang
dibutuhkan tidak sesuai dengan angkatan kerja. Angkatan kerja yang melebihi
kapasitas menimbulkan konflik terhadap jumlah lapangan pekerjaan yang
disediakan. Sempitnya jumlah kesempatan dalam suatu perusahaan membuat
banyaknya calon pekerja yang terbengkalai akibat tidak efektifnya pengelolaan
jumlah angkatan kerja.
2). Tingkat pendidikan angkatan kerja yang ada masih
relatif rendah.
Semakin banyakya angkatan kerja dengan pendidikan yang sama
, menimbulkan jumlah kesempatan kerja semakin menurun. Semakin terbatasanya
tingkat pendapatan perkapita dan meningkatnya biaya untuk pendidikan , membuat
pemikiran orang terhadap pendidikan semakin kecil. Sehingga banyaknya factor
yang tidak sesuai dengan tingkat intelektualitas yang seharusnya dapat
dijadikan acuan untuk mengedepankan tingkat pendapatannya. Meskipun sebagian
orang dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi agar bisa
meningkatkan taraf hidupnya. Meskipun banyaknya tingkat pendidikan yang lebih
tinggi, tidak menutup kemingkinan dapat mendapatkan lahan pekerjaan yang tidak
diinginkan untuknya .
Kedua masalah tersebut menunjukkan bahwa ada kelangkaan
kesempatan kerja dan rendahnya kualitas angkatan kerja secara nasional di
berbagai sektor ekonomi. Lesunya dunia usaha akibat krisis ekonomi yang
berkepanjangan sampai saat ini mengakibatkan rendahnya kesempatan kerja
terutama bagi lulusan perguruan tinggi. Sementara di sisi lain jumlah angkatan
kerja lulusan perguruan tinggi terus meningkat. Kesempatan kerja yang terbatas
bagi lulusan perguruan tinggi ini menimbulkan dampak semakin banyak angka
pengangguran sarjana di Indonesia.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
(Ditjen Dikti) Depdiknas angka pengangguran sarjana di Indonesia lebih dari
300.000 orang.
Fenomena meningkatnya angka pengangguran sarjana seyogyanya
perguruan tinggi ikut bertanggungjawab. Fenomena penganguran sarjana merupakan
kritik bagi perguruan tinggi, karena ketidakmampuannya dalam menciptakan iklim
pendidikan yang mendukung kemampuan wirausaha mahasiswa.
Kenyataan ini belum menjadi kesadaran bagi bangsa Indonesia
untuk kembali memperbaiki kesalahan pada masa lalu. Rendahnya alokasi APBN
untuk sektor pendidikan — tidak lebih dari 12% — pada peme-rintahan di era
reformasi. Ini menunjukkan bahwa belum ada perhatian serius dari pemerintah
pusat terhadap perbaikan kualitas SDM. Padahal sudah saatnya pemerintah baik
tingkat pusat maupun daerah secara serius membangun SDM yang berkualitas.
Orang tidak bekerja alias pengangguran merupakan masalah
bangsa yang tidak pernah selesai. Ada tiga hambatan yang menjadi alasan kenapa
orang tidak bekerja, yaitu hambatan kultural, kurikulum sekolah, dan pasar
kerja. Hambatan kultural yang dimaksud adalah menyangkut budaya dan etos kerja.
Sementara yang menjadi masalah dari kurikulum sekolah
adalah belum adanya standar baku kurikulum pengajaran di sekolah yang mampu
menciptakan dan mengembangkan kemandirian SDM yang sesuai dengan kebutuhan
dunia kerja. Sedangkan hambatan pasar kerja lebih disebabkan oleh rendahnya
kualitas SDM yang ada untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja.
Ekonomi abad ke-21, yang ditandai dengan globalisasi
ekonomi, merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, di mana
negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin
terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi yang
sudah pasti dihadapi oleh bangsa Indonesia menuntut adanya efisiensi dan daya
saing dalam dunia usaha.
Dalam globalisasi yang menyangkut hubungan intraregional
dan internasional akan terjadi persaingan antarnegara. Indonesia dalam kancah
persaingan global menurut World Competitiveness Report menempati urutan ke-45
atau terendah dari seluruh negara yang diteliti, di bawah Singapura (8),
Malaysia (34), Cina (35), Filipina (38), dan Thailand (40).
Masalah daya saing dalam pasar dunia yang semakin terbuka
merupakan isu kunci dan tantangan yang tidak ringan. Tanpa dibekali kemampuan
dan keunggulan saing yang tinggi niscaya produk suatu negara, termasuk produk
Indonesia, tidak akan mampu menembus pasar internasional.
Dengan demikian, pada era reformasi dewasa ini, alokasi SDM
masih belum mampu mengoreksi kecenderungan terciptanya konsentrasi ekonomi yang
memang telah tercipta sejak pemerintahan masa lalu. Sementara di sisi lain
Indonesia kekurangan berbagai keahlian untuk mengisi berbagai tuntutan
globalisasi.
Dengan begitu, seandainya bangsa Indonesia tidak bisa
menyesuaikan terhadap pelbagai kondisionalitas yang tercipta akibat
globalisasi, maka yang akan terjadi adalah adanya gejala menjual diri bangsa
dengan hanya mengandalkan sumberdaya alam yang tak terolah dan buruh yang
murah. Sehingga yang terjadi bukannya terselesaikannya masalah-masalah sosial
ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan ekonomi, tetapi akan
semakin menciptakan ketergantungan kepada negara maju karena utang luar negeri
yang semakin berlipat.
Sejarah & Butir-butir Pancasila
SEJARAH PANCASILA
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata, dan berasal dari bahasa Sansekerta yang mempunyai arti panca
berarti lima dan sila berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat
usulan-uslauan pribadi yang dikemukakan oleh Badan Penyidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lima dasar yang dirumuskan dan dikemukakan Moh
Yamin saat berpidato pada tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Moh Yamin
mengatakan bahwa kelima sila tersebut berakar pada sejarah, peradaban, agama,
dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.
Namun Moh
Hatta dalam memoernya meragukan pidato yang diucapkan oleh Moh Yamin. Kemudian Ir Soekarno pun
mencetuskan 5 sila. Kemudian, pada tanggal 1 Juli 1945 Ir Soekarno pun
mengemukakan pendapatnya dalam pidato spontannya yang dikenal dengan judul
“Lahirnya Pancasila”. Adapun dasar-dasar sila yang dikemukakan oleh Ir Soekarno
adalah sebagai berikut :
1.
Kebangsaan
2.
Internasionalisme
3.
Mufakat, Dasar Perwakilan, Dasar Permusyawaratan
4.
Kesejahteraan
5.
Ketuhanan
Kemudian
nama Pancasila dicetuskan Ir Soekarno saat pidatonya. Setelah rumusan pancasila
diterima sebagai dasar Negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya adalah
:
·
Rumusan Pertama yaitu Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni
1945
·
Rumusan Kedua
yaitu Pembukaan Undang-undang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945
· Rumusan Ketiga yaitu Mukaddiumah Konstitusi Republik
Indonesia Serikatpada tanggal 27 Desember 1949
·
Rumuasn Keempat yaitu Mukaddimah UUDS pada tanggal
15 Agustus 1950
· Rumusan Kelima yaitu rumusan kedua yang dijiwai oleh
rumusan pertama (menunjuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
Kemudian diakan perbaharuan mengenai
Pancassila. Adapun Lima sandi utama penyusun Pancasila adalah :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
BUTIR-BUTIR PANCASILA
Dalam masing-masing sila terdapat
butir-butir yang dapat memperjelas makna dari tiap-tiap sila tersebut. Penulis
selaku penyusun makalah ini akan membahas
mengenai butir-butir pancasila.
Adapun butir-butir yang terkandung
dalam tiap-tiap sila menurut Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 mengenai Ekaprasetia
Pancakarsa adalah sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
b. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat
dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban
asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa
selira.
e.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang
lain.
f.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia.
j.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
dengan bangsa lain.
3.
Persatuan Indonesia
a.
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan
bangsa apabila diperlukan.
c.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
g.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
d.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang
dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
h.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
i. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.
Menghormati hak orang lain.
e.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri.
f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat
pemerasan terhadap orang lain.
g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat
pemborosan dan gaya hidup mewah.
h. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan
atau merugikan kepentingan umum.
i.
Suka bekerja keras.
j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Senin, 07 November 2011
Langganan:
Postingan (Atom)













