Minggu, 04 Desember 2011

Peran Aktif Anggota Koperasi Terhadap Kontribusi Kesejahteraan Anggota


Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa, Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seoarang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Untuk mensejahterakan koperasi, diperlukan peran aktif dari setiap anggota agar terlaksananya sistem kinerja yang telah di atur .
Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
1.      Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).

2.      Partisipasi anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services)untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain.
Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pula peluang untuk memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu tidak akan mau bertransaksi dengan koperasi. Hal ini sama sekali tidak memberikan kontribusi ke arah pertumbuhan pelayanan koperasi.

Partisipasi anggota dalam penjualan barang atau jasa pada koperasi sangat tergantung pada saluran distribusi dan biaya pemasaran. Semakin pendek jalur pemasaran dan semakin rendah biaya pemasaran yang bisa ditawarkan oleh koperasi, maka semakin tinggi manfaat  (advantage) yang diterima oleh anggota. Dalam kondisi yang demikian, tidak sulit bagi anggota untuk selaluterusaha meningkatkan partisipasinya dalam koperasi. Partisipasi anggota dalam usaha simpan pinjam biasanya dikaitkan dengan biaya transaksi. Dengan adanya prinsip identitas ganda, di mana anggota sebagai pemilik, sekaligus juga sebagai kreditur dan debitur.
A.     Partisipasi Anggota Sebagai Upaya Pencapaian Kemandirian Koperasi
Anggota merupakan salah satu pihak yang menentukan keberhasilan sebuah Koperasi, karena berapapun besarnya biaya pembinaan yang dikeluarkan oleh pemerintah, gencarnya kampanye gerakan koperasi serta tingginya dedikasi dari pengurus, Badan Pengawas dan Manager tidak akan membuat sebuah koperasi berkembang tanpa adanya partisipasi aktif dari para anggotanya. Kedudukan anggota dalam koperasi sangat penting karena anggota sebagai pemilik (owners) dan juga merupakan pelanggan (users) bagi koperasi yang menentukan maju dan mundurnya koperasi sesuai dengan pendapat dari Syamsuri SA.(1998:17) yang menyatakan bahwa : “Koperasi hanya bisa hidup, tumbuh dan berkembang apabila mendapatkan dukungan dari para anggotanya, yaitu orang-orang yang sadar akan keanggotaannya, mengetahui hak dan kewajibannya serta mampu dan bersedia mengikuti aturan permainan dalam organisasi Koperasi”.
Selanjutnya diungkapkan oleh Hendar Kusnadi (1999:64) bahwa “Koperasi adalah badan usaha (perusahaan) yang pemilik dan pelanggannya adalah sama, yaitu para anggotanya dan ini merupakan prinsip identitas ganda”, dan dikatakan pula bahwa “Sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat tidaknya dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat tergantung sekali pada peran partisipasi aktif para anggotanya. Ke dua pendapat di atas mengungkapkan bahwa anggota yang berperan sebagai pemilik maupun pelanggan merupakan kunci utama dalam kemajuan koperasi, karena koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan bukan merupakan kumpulan modal yang menitik beratkan pada partisipasi anggotanya. Keberhasilan suatu koperasi tidak lepas dari partisipasi seluruh anggota baik partisipasi modal, partisipasi dalam kegiatan usaha, maupun partisipasi pengambilan keputusan karena partisipasi anggota merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam sebuah koperasi. Dengan demikian partisipasi anggota dalam koperasi diibaratkan darah dalam tubuh manusia, karena pada kenyataannya untuk mempertahankan diri, pengembangan dan pertumbuhan suatu koperasi tergantung pada kualitas dan partisipasi anggota-anggota koperasi. Masalah yang timbul pada pertumbuhan koperasi di negara kita yaitu pertumbuahan kuantitas koperasi tidak diimbangi dengan kualitas yang baik sehingga banyak koperasi yang tidak aktif. Salah satu kendalanya disebakan oleh karena masih banyak anggota yang kurang berpartisipasi aktif di dalam kehidupan berkoperasi, padahal partisipasi anggota dalam koperasi sangat penting peranannya untuk memajukan dan mengembangkan koperasi sesuai dengan pendapat yang diungkapkan oleh Ropke (2003:39) yang menyatakan bahwa :
Tanpa partisipasi anggota, kemungkinan atas rendah atau menurunnya efisiensi dan efektivitas anggota dalam rangka mencapai kinerja koperasi, akan lebih besar”. Partispasi merupakan peran serta anggota dalam mengawasi jalannya usaha, permodalan dan menikmati keuntungan usaha serta keterlibatan anggota dalam mengevaluasi hasil-hasil kegiatan koperasi. Tanpa adanya partisipasi anggota, koperasi tidak akan ada artinya, dan tidak dapat bekerja secara efisien dan efektif. Partisipasi anggota terdiri dari beberapa jenis, baik partisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi (transaksi jual beli/simpan pinjam dengan Koperasi), partisipasi dalam pemupukan modal (kesadaran anggota dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela), partisipasi dalam pengambilan keputusan (mengikuti rapat-rapat anggota) dan partisipasi pengawasan. Kurangnya partisipasi anggota dalam kehidupan berkoperasi akan mengakibatkan koperasi tidak dapat menjadi organisasi mandiri, karena kemandirian disini tidak diartikan secara sempit dalam bentuk materiilnya saja akan tetapi juga dalam wujud mental dan spiritual yang dimiliki oleh seluruh anggota koperasi.
B.      Berbagai dimensi partisipasi anggota dalam koperasi
1.      Dalam kedudukan sebagai pemilik, para anggota:
Ô  Memberikan kontribusinnya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinnya dalam bentuk kontribusi keuangan ( penyertaan modal dan saham, pem,bentukan cadangan, simpanan) dan melalui usaha-usaha pribadinnya.
Ô  Dengan mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinnya.

  1. Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/ pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingan-kepentingannya.

C.      Berbagai insentif dan kontribusi para anggota perorangan
Uraian secara singkat berbagai insentif dan kontribusi para anggota perorangan sebagai berikut:
1.      Peningkatan pelayanan secara efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi tampaknya merupakan perangsang yang sangat penting bagi (kebannyakan) anggota untuk turut serta memberikan kontribusinnya bagi pembentukan dan pertumbuhan koperasi dan untuk mempertahankan hubungan-hubungan usahannya secara intensif dengan koperasi.

Ciri dan intensitas perangsang yang dikehendaki melalui penyediaan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan para anggota itu. Berkaitan erat dengan kenyataan, apakah dan seberapa jauh barang dan jasa tersebut”
Barang dan jasa yang disediakan oleh suatu perusahaan koperasi, yang tidak memenuhi kebutuhan para anggota atau yang disediakan dengan harga lebih tinggi atau dengan kondisi yang lebih jelek daripada yang ditawarkan di pasar, tentu saja bukan merupakan perangsang, malahan merupakan sumbangan atau lawan perangsang, apabila anggota di paksa/ diwajibkan untuk menerimannya.
2.      Kontribusi para anggota bagi pembentukan dan poertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk sarana keuangan (dan mungkin pula dalam bentuk bahan dan tenaga kerja) akan di nilai (secara subjektif) oleh mereka atas dasar biaya oportunitas (opportunity costs), yang mungkin akan mahal lagi para anggota yang miskin, terutama yang menyangkut sarana keuangan.

3.      Partisipasi dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan mengenai berbagai kegiatan, dan dalam pengawasan tata kehidupan koperasinya dapat ditinjau dan sudut pandang para anggota dapat merupakan suatu insentif ataupun suatu kontribusi.

Kamis, 01 Desember 2011

Minggu, 27 November 2011

Sumber Daya Manusia (SDM) Dan Ekonominya Rakyat Indonesia



SDM merupakan salah satu faktor kunci dalam reformasi ekonomi, yakni bagaimana menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi dalam persaingan global yang selama ini kita abaikan. Dalam kaitan tersebut setidaknya ada dua hal penting menyangkut kondisi SDM Indonesia, yaitu:
1). Ketimpangan antara jumlah kesempatan kerja dan angkatan kerja.
Ketidakseimbangan antara jumlah kesempatan kerja yang dibutuhkan tidak sesuai dengan angkatan kerja. Angkatan kerja yang melebihi kapasitas menimbulkan konflik terhadap jumlah lapangan pekerjaan yang disediakan. Sempitnya jumlah kesempatan dalam suatu perusahaan membuat banyaknya calon pekerja yang terbengkalai akibat tidak efektifnya pengelolaan jumlah angkatan kerja.

2). Tingkat pendidikan angkatan kerja yang ada masih relatif rendah.
Semakin banyakya angkatan kerja dengan pendidikan yang sama , menimbulkan jumlah kesempatan kerja semakin menurun. Semakin terbatasanya tingkat pendapatan perkapita dan meningkatnya biaya untuk pendidikan , membuat pemikiran orang terhadap pendidikan semakin kecil. Sehingga banyaknya factor yang tidak sesuai dengan tingkat intelektualitas yang seharusnya dapat dijadikan acuan untuk mengedepankan tingkat pendapatannya. Meskipun sebagian orang dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi agar bisa meningkatkan taraf hidupnya. Meskipun banyaknya tingkat pendidikan yang lebih tinggi, tidak menutup kemingkinan dapat mendapatkan lahan pekerjaan yang tidak diinginkan untuknya .

Kedua masalah tersebut menunjukkan bahwa ada kelangkaan kesempatan kerja dan rendahnya kualitas angkatan kerja secara nasional di berbagai sektor ekonomi. Lesunya dunia usaha akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan sampai saat ini mengakibatkan rendahnya kesempatan kerja terutama bagi lulusan perguruan tinggi. Sementara di sisi lain jumlah angkatan kerja lulusan perguruan tinggi terus meningkat. Kesempatan kerja yang terbatas bagi lulusan perguruan tinggi ini menimbulkan dampak semakin banyak angka pengangguran sarjana di Indonesia.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Depdiknas angka pengangguran sarjana di Indonesia lebih dari 300.000 orang.

Fenomena meningkatnya angka pengangguran sarjana seyogyanya perguruan tinggi ikut bertanggungjawab. Fenomena penganguran sarjana merupakan kritik bagi perguruan tinggi, karena ketidakmampuannya dalam menciptakan iklim pendidikan yang mendukung kemampuan wirausaha mahasiswa.

Kenyataan ini belum menjadi kesadaran bagi bangsa Indonesia untuk kembali memperbaiki kesalahan pada masa lalu. Rendahnya alokasi APBN untuk sektor pendidikan — tidak lebih dari 12% — pada peme-rintahan di era reformasi. Ini menunjukkan bahwa belum ada perhatian serius dari pemerintah pusat terhadap perbaikan kualitas SDM. Padahal sudah saatnya pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah secara serius membangun SDM yang berkualitas.

Orang tidak bekerja alias pengangguran merupakan masalah bangsa yang tidak pernah selesai. Ada tiga hambatan yang menjadi alasan kenapa orang tidak bekerja, yaitu hambatan kultural, kurikulum sekolah, dan pasar kerja. Hambatan kultural yang dimaksud adalah menyangkut budaya dan etos kerja.

Sementara yang menjadi masalah dari kurikulum sekolah adalah belum adanya standar baku kurikulum pengajaran di sekolah yang mampu menciptakan dan mengembangkan kemandirian SDM yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Sedangkan hambatan pasar kerja lebih disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM yang ada untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja.

Ekonomi abad ke-21, yang ditandai dengan globalisasi ekonomi, merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, di mana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi yang sudah pasti dihadapi oleh bangsa Indonesia menuntut adanya efisiensi dan daya saing dalam dunia usaha.

Dalam globalisasi yang menyangkut hubungan intraregional dan internasional akan terjadi persaingan antarnegara. Indonesia dalam kancah persaingan global menurut World Competitiveness Report menempati urutan ke-45 atau terendah dari seluruh negara yang diteliti, di bawah Singapura (8), Malaysia (34), Cina (35), Filipina (38), dan Thailand (40).

Masalah daya saing dalam pasar dunia yang semakin terbuka merupakan isu kunci dan tantangan yang tidak ringan. Tanpa dibekali kemampuan dan keunggulan saing yang tinggi niscaya produk suatu negara, termasuk produk Indonesia, tidak akan mampu menembus pasar internasional.

Dengan demikian, pada era reformasi dewasa ini, alokasi SDM masih belum mampu mengoreksi kecenderungan terciptanya konsentrasi ekonomi yang memang telah tercipta sejak pemerintahan masa lalu. Sementara di sisi lain Indonesia kekurangan berbagai keahlian untuk mengisi berbagai tuntutan globalisasi.
Dengan begitu, seandainya bangsa Indonesia tidak bisa menyesuaikan terhadap pelbagai kondisionalitas yang tercipta akibat globalisasi, maka yang akan terjadi adalah adanya gejala menjual diri bangsa dengan hanya mengandalkan sumberdaya alam yang tak terolah dan buruh yang murah. Sehingga yang terjadi bukannya terselesaikannya masalah-masalah sosial ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan ekonomi, tetapi akan semakin menciptakan ketergantungan kepada negara maju karena utang luar negeri yang semakin berlipat.

Sejarah & Butir-butir Pancasila


SEJARAH PANCASILA

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata, dan berasal dari bahasa Sansekerta yang mempunyai arti panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat usulan-uslauan pribadi yang dikemukakan oleh Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lima dasar yang dirumuskan dan dikemukakan Moh Yamin saat berpidato pada tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat

Moh Yamin mengatakan bahwa kelima sila tersebut berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.

Namun Moh Hatta dalam memoernya meragukan pidato yang diucapkan  oleh Moh Yamin. Kemudian Ir Soekarno pun mencetuskan 5 sila. Kemudian, pada tanggal 1 Juli 1945 Ir Soekarno pun mengemukakan pendapatnya dalam pidato spontannya yang dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”. Adapun dasar-dasar sila yang dikemukakan oleh Ir Soekarno adalah sebagai berikut :
1.      Kebangsaan
2.      Internasionalisme
3.      Mufakat, Dasar Perwakilan, Dasar Permusyawaratan
4.      Kesejahteraan
5.      Ketuhanan

Kemudian nama Pancasila dicetuskan Ir Soekarno saat pidatonya. Setelah rumusan pancasila diterima sebagai dasar Negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya adalah :
·         Rumusan Pertama yaitu Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945
·         Rumusan  Kedua yaitu Pembukaan Undang-undang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945
·   Rumusan Ketiga yaitu Mukaddiumah Konstitusi Republik Indonesia Serikatpada tanggal 27 Desember 1949
·         Rumuasn Keempat yaitu Mukaddimah UUDS pada tanggal 15 Agustus 1950
·    Rumusan Kelima yaitu rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (menunjuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959).

Kemudian diakan perbaharuan mengenai Pancassila. Adapun Lima sandi utama penyusun Pancasila adalah :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

BUTIR-BUTIR PANCASILA

Dalam masing-masing sila terdapat butir-butir yang dapat memperjelas makna dari tiap-tiap sila tersebut. Penulis selaku penyusun makalah ini akan membahas mengenai butir-butir pancasila.


Adapun butir-butir yang terkandung dalam tiap-tiap sila menurut Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 mengenai Ekaprasetia Pancakarsa adalah sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
a.   Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.   Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.    Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.   Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.       Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f.     Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a.    Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.     Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.        Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d.       Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e.        Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f.        Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.       Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.         Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j.         Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3.      Persatuan Indonesia
a.        Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.       Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c.        Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.       Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e.   Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f.        Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g.       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a.   Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.          Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.          Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.         Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.           Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h.          Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.        Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.   Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.       Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.        Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.       Menghormati hak orang lain.
e.        Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f.     Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
g.   Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h.     Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
i.         Suka bekerja keras.
j.     Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k.    Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
 

Senin, 07 November 2011

Jumat, 14 Oktober 2011

Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi di Indonesia

Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi di Indonesia

            Sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia masih sangat belum terlaksana dengan maksimal oleh karena itu pemerintah mendirikan koperasi untuk melancarkan perekonomian rakyat. Ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi yang memberikan dampak kepada para pelaku ekonomi yang masih rendah dan kiranya pantas mendapatkan prioritas utama penanganan.



Di tengah-tengah krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta persoalan
tentang globalisasi dan globalisme dalam ekonomi di Indonesia, kehadiran ekonomi kerakyatan  di Indonesia memang terasa cukup membantu. Akibatya, walaupun penggunaan ungkapan itu dalam kenyataan sehari-hari cenderung tidak terlaksana dengan ungkapan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan cenderung dipandang seolah-olah merupakan gagasan baru dalam pentas ekonomi di Indonesia.
           
           Sistem  Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyarakat karena langsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu mesin bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan ‘pembangunan’ sejalan dengan program pengentasan kemiskinan.
             
           Sistem Ekonomi kerakyatan dapat diperkuat dengan adanya koperasi, dengan adanya koperasi kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Sistem Ekonomi kerakyatan adalah usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk sekedar memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan para anggota koperasi.
             
            Ekonomi kerakyatan dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan, tukang becak dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu dan diperjuangkan melalui koperasi. Peranan koperasi di Indonesia sesungguhnya untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia, misalnya telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa Indonesia. Dengan mendirikan koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya. Peran koperasi di pedesaan telah menggantikan fungsi bank konvensional atau syariah sehingga koperasi sering disebut pula sebagai banknya rakyat karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan yang sudah diatur oleh pemerintah di Indonesia.