Jumat, 30 Maret 2012

Hukum Dagang (Makalah)


BAB 1
PENDAHULUAN

Perdagangan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara. Giatnya aktivitas perdagangan suatu negara menjadi indikasi tingkat kemakmuran masyarakatnya serta menjadi tolok ukur tingkat perekonomian negara itu sendiri. Sehingga bisa dibilang perdagangan merupakan urat nadi perekonomian suatu negara. Melalui perdagangan pula suatu negara bisa menjalin hubungan diplomatik dengan negara tetangga sehingga secara tidak langsung perdagangan juga berhubungan erat dengan dunia politik.
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Perdagangan mempunyai tugas untuk :
·         Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
·         Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
·         Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan,basuransi dan kepalitan. Dan pengertian hukum dagang secara umum adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG INDONESIA
1. Pengaturan Hukum di Dalam Kodifikasi
2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Ketentuan KUHPerdata yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang adalah Buku III tentang perikatan. Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana dikatakan H.M.N Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam lingkup perusahaan. Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II KUHPerdata tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI mengenai Hipotik.
3. Pengaturan di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
KUHD yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
·         Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
·         Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
·         Pengaturan di Luar Kodifikasi

4. Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut;
·         UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas
·         UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
·         UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan




 BAB II
ISI

2.1.            Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang

Sebelum beranjak jauh mengenai hubungan hukum perdata dan hukum dagang sebaiknya kita mengetahui apa yang dimaksud hukum dagang dan hukum perdata.

A.       Hukum Perdata
Kata perdata berasal dari pradato yang berasal dari bahasa Jawa. Dalam bahasa Belanda disebut Civil yang berasal dari kata civiles (Latin) yaitu hukum pribadi atau hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang dan antara orang dengan badan hukum.

Dalam pengertian luas, hukum perdata tersusun dalam KUHPerdata dan hukum dagang. Hukum perdata dalam pengertian sempit adalah hukum perdata saja dan hukum dagang berarti hukum dagang saja.

Hukum perdata di Indonesia bukan hanaya hukum perdata yang berasal dari Barat (BW) tetapi juga hukum perdata adat (hukum kebiasaan), hukum perdata Islam (Syariah Muamalah).

B.        Hukum Dagang
Sebenarnya hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur hubungan hukum dalam duniaperniagaan. Hukum dagang adalah peraturan hukum yang mengatur hunungan hukum antara pribadi dengan pribadi atau antar pihak yang mengadakan perikatan.

Hukum dagang diataur dalam KUHD dan KUHPerdata. Dahulu namanya WvK yaitu singkatan dari Wetboek van Koopenhandel. Perbedaan antara hukum dagang dan hukum perdata terletak pada latar belakang sejarah karena ada perkembangan dunia perdagangan antarnegara sehingga diperlukan umdang-undang yang khusus mengatur tentang perniagaan, disamping hukum-hukum lain.

System hukum dagang menurut arti luas dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.          Hukum dagang tertulis
b.         Hukum dagang tidak tertulis

 Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi aturan-aturan sehingga terciptalah Kitab Undang-undang Dangang (KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari KUHPerdata. Antara  KUHP dan KUHD mempunyai hubungan yang erat, hal ini dapat terlihat dari isi Pasal 1 KUHD, yang berisi :
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali yang berarti hukum yang khusus : KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum : KUHPerdata.

2.2.             Berlakunya Hukum Dagang
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Ada beberapa sumber hukum dagang, antara lain :
a.       Yang berasal dari perjanjian
Semua perjanjian yang diadakan oleh keduabelah pihak seperti :
1.      Perjanjian asuransi
2.      Perjanjian ekspenditur
3.      Perjanjian pembayaran utang
4.      Perjanjian lainnya (wesel, cek, obligasi, perantara dalam perdagangan, misalnya makelar, komisioner)

b.      Yang berasal dari Undang-undang
Adapun yang berasal dari UU adalah :
1.      KUHD dan KUHPerdata
2.      Peraturan-peraturan khusus di luar KUHD :
a.       Peraturan tentang pengangkutan dengan kerata api (STB Tahun 1927 No. 262)
b.      Peraturan tentang pengangkutan dengan kapal terbang (STB Tahun 1939 No. 100 dan No. 101)
c.       Undang-undang failismen
d.      Peraturan tentang perusahaan asuransi jiwa (STB Tahun 1941 No. 101)
e.       Usance atau kebiasaan-kebiasaan dalam perdagangan
f.       Yurisprudensi yaitu kumpulan keputusan-keputusan hakim terutama yang menyangkut masalah perdagangan

2.3.             Hubungan Pengusaha dan Pembantunya (Karyawan, dsb)
Pengusaha adalah orang yang melakukan suatu usaha untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya, atau seseorang yang menyuluh orang lain mengerjakan perkerjaan untuknya guna mendapatkan keuntungan dari usahanya.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk nakelar dan komisioner.
Adapun yang termasuk golongan satu adalah :
  1. Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
  2. Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
  3. Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
  4. Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan lain-lain.
  5. Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya perusahaan.Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Adapun yang termasuk golongan kedua adalah :
  1. Agen perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
·Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
·Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan­nya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).
Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
A.    Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
·         Pembayaran kepada pihak ketiga
·         Penerimaan uang dari pihak ketiga
·         Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah
  1. Pengacara
    Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
  1. Notaris
    Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang lain.
  1. Makelar
    Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
1.   Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1)
2.   Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1)
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan berkala dan pemberian kuasa. Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se­bagai wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
·         Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
·         Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber­usaha dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
·         Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
  1. Komisioner
    Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
Adapun ciri-ciri khas komisioner ialah:
a.       Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
b.      Komisioner menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal 76)
c.       Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat (1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2)
d.       Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya. Komisioner mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha.
2.4. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya.
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
1. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Hak Pengusaha :
1.      Hak pengusaha adalah hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kondisi dan nilai barang.
2.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukun dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik.
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaiian seketa konsumen.
4.      Hak untuk merehabilitasi nama baik , apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian tidak dilibatkan oleh konsumen.

Kewajiban Pengusaha :
1.      Beritikat baik untuk melakukan kegiatan usaha.
2.      Member informasi yang jelas benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan suatu barang serta memberikan penggunanaan perbaikan dan pemeliharaan (garansi)
3.      Memperlakukan konsumen secara jujur serta tidaak diskriminatif.
4.      Menjamin mutu standar barang yang didagangkan oleh pengusaha.
5.      Memberi kompensasi ganti rugi atas barang yang mengalami kerusakan atau tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian.
6.      Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
7.      Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
8.      Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
9.      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
10.  Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
11.  Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
12.  Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.

2.5.Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk bandan usaha  adalah :
A.       Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
-        kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-        modal dan ukuran perusahaan besar
-       kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-        kepemilikan mudah berpindah tangan
-        mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-        sulit untuk membubarkan perseroan terbatas
-        pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

B.        Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.

Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
·         Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
·         Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
·         Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
·         Modal diberi balas jasa secara terbatas.
·         Koperasi bersifat mandiri.

Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
1)         Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2)         Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3)         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4)         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi :
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a)      Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b)      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c)      Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d)     Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e)      Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini:
1.      Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
2.      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
3.      Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
C.        Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut.

Yayasan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaries dan didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat. Karena bergerak di bidang social, penerimaan sumbangan-sumbangan dicatat sebagai pemasukan uang, dan pengeluaran-pengeluarannya dicatat sebagai pembelajaran. Yayasan tiak memiliki laba atau rugi, jadi tidak akan dikenakan pajak pendapatan perseroan. Yayasan sering disalahgunakan dalam bisnis, kini saldo uang (total penerimaan uang dikurangi total pembelanjaan) yayasan dikenakan pajak. Namun, saldo yang idiinvestasikan untuk kepentingan pengembangan yayasan, tidak dikenakan pajak nadan atau Pph perseroan.
Pihak-pihak yang Terkait dengan Yayasan:
1)      Pengadilan Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri

2)      Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.

3)      Akuntan Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan public

Kedudukan Yayasan
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Sumber Kekayaan Yayasan
v   Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat
v  Wakaf
v  Hibah
v  Hibah wasiat
v  Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku

Yayasan Asing
Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia
Syarat-syarat Pendirian Yayasan
Yayasan terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari mentri. Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Nama yayasan harus didahului kata “yayasan” dan yang terakhir yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam anggaran dasar.

D.       BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Tujuan BUMN :
a. menyelenggarakan kepentingan umum dan pelayanan jasa kepada masyarakat
b. memupuk pendapatan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara
c. mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta
d. memeprluas lapangan pekerjaan

Manfaat BUMN:
·         Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa
·         Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja
·         Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat
·         Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas
·         Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

BUMN terdiri dari:
o   Perusahaan Jawatan(Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
o   Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan
o   Perusahaan Perseroan(Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.



BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
hukum dagang secara umum adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Bentuk badan usaha yang termasuk ke dalam badan hukum adalah PT (Perseroan Terbatas) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Kemudian badan usaha lainnya adalah Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Dan badan usaha yang terakhir adalah Yayasan, merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
Hukum dagang tersebut juga diciptakan untuk melindungi para penjual maupun para pembeli, sehingga para pembeli maupun pedagang merqsa aman dan terlinduingi pada saat melakukan transaksi. Dan dari perdagangan ini juga diharapkan mampu untuk memajukan perekonomian bangsa maupun Negara dari setiap rakyat yang melakukan perdagangan tersebut.

B.        SARAN
            Setiap pembeli maupun penjual dalam melakukan transaksi perdagangan harus menaati seluruh peraturan atau hukum perdagangan yang berlaku disetiap Negara yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Karena penaatan hukum yang berlaku dapat memeprlancar perdagangan sehingga, pendapatan suatu Negara akan naik pula seiring dengan peningkatan transaksi perdagangan.